Perkara Penipuan Syamsuri, Saksi Kunci Lamidi Akui Serahkan Rp3 M ke Terdakwa

Sebarkan:



Saksi kunci Lamidi Laidin saat didengarkan keterangannya. (MOL/IST)


MEDAN | Saksi kunci Lamidi Laidin akhirnya dihadirkan JPU dari Kejatisu guna didengarkan keterangannya dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp3 miliar, Rabu (23/12/2020) di Cakra 3 PN Medan.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, saksi membenarkan bahwa saksi korban Antoni Tarigan secara bertahap relah menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dan kemudian diserahkan kepada terdakwa Syamsuri.


Uang tersebut, imbuhnya, sebagai kompensasi pembatalan perjanjian jual beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016.


Penyerahan uang dari Antoni Tarigan kepada terdakwa Syamsuri pada tanggal 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima.


Namun hingga 28 Mei 2018, terdakwa Syamsuri tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut.


Dibantah


Dalam kesempatan tersebut  hakim ketua Tengku Oyong mengkonfrontir keterangan terdakwa pada persidangan pekan lalu tentang adanya kesepakatan terdakwa dengan saksi Lamidi.


Terdakwa dan saksi Lamidi akan membatalkan Akta dan Addendum Perjanjian Jual Beli lahan 570 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, bila pengurusan sertifikat tanah dari instansi terkait selesai.


Hal itu menjadi dalih terdakwa Syamsuri sehingga pembatalan Akta dan Addendum Perjanjian Jual Beli lahan dimaksud. Saksi kunci Lamidi pun sempat terdiam dan kemudian membantahnya.


"Kalau itu saya bantah Yang Mulia," ucapnya sembari menambahkan, seharusnya terdakwa memenuhi kewajibannya karena telah menerima uang dari korban. 


Jual Tanah


Sementara dalam dakwaan Randi Tambunan menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.


Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 milliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.


"Namun setahu bagaimana malah Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli," jelas saksi korban Antoni. 


Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban. Merasa dirugikan dan tertipu, Antoni lalu melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini