Nyaris 'Hattrick' Jelang Akhir Tahun, 2 Terdakwa Perkara Berbeda Divonis Bebas

Sebarkan:



Terdakwa Joni, terkait kepemilikan senjata jenis Air Softgun divonis bebas. (MOL/IST)


MEDAN | Sepekan menjelang penghujung tahun 2020, dua majelis hakim PN Medan dengan 2 perkara pidana umum berbeda nyaris mencetak 'hattrick' ke 'gawang' JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Rabu (23/12/2020) di ruang sidang Cakra 3 memvonis bebas terdakwa Joni (48), terkait perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, membawa-bawa senjata api rakitan tanpa izin dari pihak yang berwenang.


Secara terpisah di ruang sidang Cakra 9, majelis hakim (dibacakan Deson Togatorop) juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap terdakwa Robert Hutahaean  alias Robert Hutahean terkait perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan  palsu  ke dalam  sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. 


Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu  cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian.


Air Softgun


Dalam perkara kepemilikan senjata jenis Air Softgun dengan terdakwa Joni, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut, Anwar Ketaren. Unsur tindak pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diyakini tidak terbukti.


"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Jarihat.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU Anwar Ketaren menyatakan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut. Usai pembacaan putusan, terdakwa warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat ini tampak sumringah, sambil menundukkan badan dan mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim sembari keluar dari ruang sidang.


Sementara pada persidangan lalu JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni agar dibui 2 tahun penjara. 


Pantauan awak media, perkara Joni sempat menjadi perhatian publik. Sejak kasusnya diproses di penyidik hingga perkaranya digelar di PN Medan, terdakwa tidak berada di sel tahanan alias tidak ditahan.


Mengutip dakwaan, pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB lalu saat terdakwa digerebek petugas Polda Metro di rumahnya karena terdakwa diduga terlibat perjudian online. Petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari berisikan senjata jenis Air Softgun. Tidak ada ijin dari instansi terkait. Senjata tersebut dibelinya dari seorang pengurus satpam seharga Rp1,5 juta. 


Keterangan Palsu


Secara terpisah majelis hakim berbeda di ruang Cakra 9 juga memvonis bebas terdakwa Robert Hutahaean, warga Dusun III Jalan Nangka, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,  Kabupaten Deliserdang / Jalan Komplek Brayan City, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.


Terdakwa Robert Hutahaean dalam persidangan lain juga divonis bebas di PN Medan. (MOL/IST)


Majelis hakim (dibacakan Deson Togatorop) menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan/tuntutan JPU dari Kejari Medan, R Tarigan. Unsur pidana Pasal 266 ayat (2)  KUHPidana diyakini tidak terbukti.


"Kasasi Yang Mulia," timpal JPU ketika ditanya sikapnya atas vonis bebas tersebut.


Dalam dakwaan diuraikan, sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 13 Juni 2019, terdakwa  selaku Direktur  sekira pukul 15.00 WIB mendatangi  kantor Notaris  Gordon Eliwon Harianja SH  di  Jalan Amal Luhur, Lingkungan  II,  Kelurahan Dwikora,  Kecamatan Medan  Helvetia  Kota  Medan  meminta untuk dibuatkan  Akta Penegasan  RUPS Luar Biasa PT Berlian Sarana Wisata (BSW), sesuai dengan hasil papat pada tanggal 10 Juni  201.


Dengan dokumen yang terdakwa serahkan atau pergunakan untuk membuat Akta Penegasan RUPS  Luar Biasa  di antaranya Akta Nomor 10 tanggal 16 September 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BSW, Akta Nomor 11 tanggal. 12 Oktober 2011 tentang Perubahan serta Akta Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 tentang Berita Acara Rapat.


Terdakwa tidak meneliti isi Akta Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang diterima terdakwa dari notaris  Ratna Dewi, apakah isinya sesuai dengan yang sebenarnya (yaitu perihal saham milik Terdakwa yang hanya tinggal 16 lembar, mengingat yang 8 lembar telah dijual kepada saksi Aini  Sugoto) sehingga terbit Akta penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BSW No 16 tanggal 13 Juni 2019.


Pada Akta Nomor 14 yang diserahkan pada Terdakwa Robert Hutahean  Alias Robert Hutahean tertulis    saham milik Robert Hutahaean berjumlah 24 lembar  dan   saham milik Aini Sugoto berjumlah 56 lembar,  sedangkan yang ada pada saksi Aini  Sugoto tertulis saham milik Robert Hutahean  berjumlah 16 lembar  dan   saham milik saksi  Aini Sugoto  berjumlah 64 lembar. Akibatnya, saksi Aini  Sugoto mengalami kerugian  materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar.


Sejak kasusnya diproses di penyidik, terdakwa Robert Hutahaean juga tidak ditahan di dalam sel. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini