Bukan 'Gertak Sambal', Istri Korban Penculikan Adukan Oknum JPU Perkara Ayong ke Jamwas dan Aswas

Sebarkan:



Terdakwa Susanto alias Ayong dalam persidangan pembacaan tuntutan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Bukan sekadar 'gertak sambal'. Fenny Laurus Chen selaku istri korban penculikan, Syamsul Bahri alias Ationg akhirnya menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung cq Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut.


Surat pengaduan tersebut sebagai sikap protes keluarga besar Ationg karena oknum JPU dari Kejati Sumut (berinisial TJH, red) pekan lalu di ruang sidang Cakra 7 PN Medan dinilai jauh dari rasa keadilan korban yang menuntut terdakwa Susanto alias Ayong cuma pidana 9 bulan penjara.


"Jadi Bang. Tadi sudah kami kirim surat pengaduannya," kata Fenny ketika dikonfirmasi awak media lewat sambungan WhatsApp (WA), Selasa petang (22/12/2020).


Tuntutan 9 bulan penjara kepada terdakwa Ayong diduga kuat sebagai 'otak' atau penggagas penculikan (tindak pidana perampasan kemerdekaan) terhadap Ationg sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Ditambah lagi selama persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.


Di persidangan JPU (dibacakan Robert Silalahi, red) menyatakan, unsur tindak pidana Pasal 333 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Ancamannya adalah pidana 8 tahun penjara. Namun terdakwa warga Jalan Mawar 2, Lingkungan I,  Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai itu dituntut cuma 9 bulan.


Melalui surat pengaduan yang telah dikirimkan melalui jasa pengiriman barang tersebut, Fenny berharap agar pimpinan kejaksaan segera memeriksa oknum JPU. 


"Mereka sebelumnya kerjasama bisnis jahe. Bukan tipu-tipu. Bisnis kebetulan merugi. Seharusnya kerugian dibagi dua. Bisnis apa kalau cuma mau untungnya saja? Suami Saya diculik, dipukuli terdakwa sama 2 temannya. Koq bisa dituntut cuma 9 bulan Bang," kata Fenny seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.


Klarifikasi


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyatakan, siap melakukan klarifikasi setelah surat pengaduan sampai ke Kejatisu termasuk pemanggilan terhadap istri korban.


"Kita akan lakukan klarifikasi terhadap isi tuntutan tersebut kepada jaksa yang bersangkutan,"ucapnya.


Dipaksa


Dalam dakwaan disebutkan, Kamis malam (9/6/2020) terdakwa Ayong ditelepon Edo alias Ari Sitorus menginformasikan bahwa korban sedang berada di Storm Bar and Cafe Selecta Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah. 


Terdakwa datang bersama Robby dan Sulaiman (Daftar Pencarian Orang). Sempat terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa dan kawan-kawannya. Ationg mengaku belum punya uang.


Korban pun dipaksa masuk ke dalam mobil dan berkeliling seputar Kota Medan. Selama dalam perjalanan Ationg mendapatkan perlakuan kasar. Tidak hanya kekerasan fisik. Ationg mengalami kerugian kehilangan uang kontan sebesar Rp2,3 juta, 


Saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000, cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15 juta, uang Dolar Singapura dengan nilai Rp20 juta serta RM1.000 dengan nilai Rp3,5 juta. Total kerugian saksi korban Syamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000. Keesokan harinya korban dilaporkan ke Mapolsek  Tanjungbalai Selatan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini