Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Tersangka Anak Lewat RJ, Kadivpas Erwedi: Patut Diapresiasi, yang Kek Gini Ngapain Dipenjara?

Sebarkan:

 


Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Prayitno. (MOL/ROBS)



MEDAN | Penghentian penuntutan salah seorang tersangka tindak pidana pencurian buah kelapa sawit atas nama Pranata alias Fras, anak yang masih berusia 19 tahun lewat keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi.


Apresiasi tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut) Erwedi Prayitno.


"Jadi memang ini (penghentian penuntutan tersangka lewat RJ) juga menjadi salah satu target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham) RI yang harus juga kita dorong.


Beberapa hari lalu Saya mendapatkan laporan dari Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Pangkalan Brandan lewat sambungan telepon. 


Si tersangka sebelumnya ditahan kemudian ada putusan dari kejaksaan (Kajari Langkat Mei Abeto Harahap) agar dia dikeluarkan (dibebaskan) karena terkait RJ. Patut kita apresiasi," ungkapnya di sela-sela acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual (Kl) Pertama, Rabu (14/4/2022) di Hotel JW Marriott, Kota Medan.


Menurutnya, walau Kanwil Kemenkumham Sumut belum jadi File Project di wilayah tugasnya namun pihaknya terus berusaha untuk mendorong aparat penegak hukum lain mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk bisa mengoptimalkan penegakan hukum lewat RJ tersebut.


"Kasus kayak gitu (pencurian buah kelapa sawit dan sudah ada perdamaian dengan korban pihak perusahaan kelapa sawit) ngapain harus dipenjara? Menambah biaya pengeluaran pada negara. 


Secara psikologis juga hal itu menurut Saya berpengaruh buruk terhadap si tersangka. Saya pikir hal itu lebih baik lewat penegakan hukum RJ," timpal mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Medan itu.


Apalagi dikaitkan dengan persoalan klasik kelebihan (over) kapasitas penghuni rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air, termasuk di Sumut. 


"Kita sama-sama mendorong lah. Teman-teman media juga ikut mendorong," pungkas Erwedi.


54 Kasus


Diberitakan sebelumnya, hingga medio April 2022, sudah 54 kasus dugaan tindak pidana dihentikan penuntutannya lewat pendekatan keadilan restoratif atau RJ di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 


Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2022).



Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kiri). (MOL/ROBS)




Penghentian penuntutan terhadap 54 kasus dengan pendekatan RJ tersebut berasal dari 17 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 3 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilkum Kejati Sumut.


Dengan rincian dari Kejari Simalungun (13 kasus), Kejari Tanjungbalai (1), Kejari Belawan (3), Kejari Madina (1), Kejari Samosir (2), Kejari Pematangsiantar (1), Kejari Deliserdang (2), Kejari Padanglawas Utara (Paluta) 3 kasus, 


Kejari Langkat (8), Kejari Dairi (1), Kejari Nisel 1 perkara, Kejari Sergai 1 perkara, Kejari Toba Samosir (Tobasa) 2 kasus, Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) 1 kasus, Kejari Asahan (1), Kejari Labuhanbatu (5), Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) 1 kasus.


Menyusul Cabjari Deliserdang di Pancur Batu (2) dan di Labuhandeli (4) serta Cabjari Mandailing Natal (Madina) di Natal (1).


Penghentian penuntutan ke-54 kasus lewat pendekatan keadilan restoratif, lanjut Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020.


"Dengan kriteria antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," tandas Yos.


Dari 17 Kejari dan 3 Cabjari di wilkum Kejati Sumut yang menghentikan penuntutan tersangkanya antara lain terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian buah sawit, penganiayaan ringan dan kejahatan lainnya.


"Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini