Giliran dua pimpinan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kutalimbaru ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Medan. Tiga lainnya (insert) sudah lebih dulu ditahan. (MOL/Ist)
MEDAN | Giliran dua pimpinan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kutalimbaru ditahan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan demikian sudah 5 dari 7 tersangka telah dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi senilai Rp6,28 miliar di bank plat merah tersebut.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen (Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/11/2024). “Iya, dua pimpinan Unit BRI Kutalimbaru kasus dugaan korupsi beraroma kredit macet. Selasa kemarin (12/11/2024) dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan tanggal 12 November sampai dengan 1 Desember 2024,” katanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-13 Mei 2024 dan MJ selaku mantan Kepala unit yang sama periode April 2021-April 2023. Persisnya terkait pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
2 Lainnya
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dimaksud tim telah menetapkan lima lainnya sebagai tersangka. yakni JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, RS, HM dan R alias T masing-masing selaku narahubung nasabah. Serta DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Tiga tersangka yang lebih dulu dilakukan penahanan yakni JS, RS dan R alias T untuk 20 hari sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024. “Sedangkan tersangka DS dan HM belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan tim penyidik.
Kita akan melakukan pemanggilan ulang tiga kali berturut-turut. Bila juga tidak hadir, besar kemungkinan kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan untuk kemudian perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia,” urai Mochamad Ali Rizza.
Sedangkan modus operandinya, para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban. Dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka kemudian menarik dana dari rekening para nasabah digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta membayar angsuran kredit yang lain,” urainya.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)