Hakim Tipikor Vonis Beda Pasal, JPU Kejari Asahan Ajukan Banding Terdakwa Direktur Pengadaan Sapi Peranakan Ongole

Sebarkan:

 

Terdakwa M Sahlan (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Asahan Vinsensius Tampubolon. (MOL/Ist)



MEDAN | Walau tidak merinci kapan persisnya pemberitahuan banding melalui Pengadilan Tipikor Medan, namun tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dipastikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas  vonis  5 tahun penjara terdakwa oknum Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP) M Sahlan.


Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan Vinsensius Tampubolon didampingi Erol Manurung usai sidang perkara korupsi berbeda di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/4/2022).


"Banding kita. Bukan hanya dikarenakan Yang Mulia majelis hakim memutus 5 tahun penjara (lebih ringan dari tuntutan tim JPU) tapi pasal yang diyakini berbeda dengan pasal pidana yang kami tuntut,"  pungkasnya datar.


Sementara diberitakan, Senin lalu (4/4/202), oknum direktur M Sahlan yang dihadirkan langsung di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan) memang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan diganjar 5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga divonis pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Hanya saja di beberapa poin substansial majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Asahan saat  dihadiri Erol Manurung dan Gunawan Manihuruk.


Pertama, terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


"Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," urai hakim anggota Gustap Marpaung.


Yakni menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada pada dirinya bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibat kerugian keuangan (perekonomian) negara terkait pengadaan sapi Peranakan Ongole (PO) di Dinas PKH Kabupaten Asahan TA 2019.


Kerugian Negara


Kedua, majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang dihadirkan JPU di persidangan yang menilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp615 juta lebih.


"Dari 80 ekor dalam kontrak spesifikasinya jenis PO yang menurut penuntut umum 62 ekor di antaranya dianggap sebagai total loss atau hanya 18 ekor saja sesuai spesifikasi, majelis hakim menyatakan tidak sependapat.


Kedelapan puluh sapi tersebut faktanya ada diserahkan kepada 10 kelompok tani dan memang terjadi perbedaan harga namun tidak begitu signifikan. Telah terjadi pembengkakan (markup) harga untuk pengadaan pakan, vitamin dan obat-obatan ternak serta dipotong pajak. 


Namun keyakinan majelis hakim tidak sampai Rp615 juta lebih melainkan sebesar Rp138.520.429. Fakta terungkap di persidangan angka tersebut yang dinikmati terdakqa M Syahrial," urai Gustap saat membacakan pertimbangan hukumnya.


Pidana Tambahan


Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kwrugian keuangan negara sebesar Rp138.520.429. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang.hqrta benda terpidana. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Vonis majelis lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari Asahan. Pada persidangan beberapa pekan lalu oknum rekanan dari CV BSP tersebut dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp615.926.000 subsidair 3,5 tahun penjara.


Meninggal Dunia


Dalam perkara korupsi pengadaan 80 ekor sapi jenis PO di Dinas PKH Kabupaten Asahan TA 2019, tim JPU juga menjadikan Nina Syahraini (38), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi jenis OP sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah.


Mengutip keterangan hakim ketua Bambang Joko Winarno dua pekan lalu, proses hukum terhadap Nina Syahraini gugur atau tidak bisa dilanjutkan karena tertanggal 17 Maret 2022 lalu JPU melaporkan terdakwanya telah meninggal dunia. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini