Pembacaan Tuntutan Oknum Perwira Polisi Suruh Bakar Mobil Warga Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Sebarkan:

 


Dokumen foto terdakwa Raja Hotman Ambarita yang dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBS)



MEDAN | Agenda pembacaan materi tuntutan pidana terhadap oknum perwira polisi di Medan Raja Hotman Ambarita (60), warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (13/2/2022) kembali ditunda di PN Medan.


Raja Hotman Sitorus ketika itu dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) didakwa melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja membakar mobil warga melalui orang suruhannya, Dedi Setiawan alias Dedi (sudah divonis bersalah juga di PN Medan-red). 


JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, peristiwa pembakaran mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi BK 1964 AAF, Senin (27/1/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah saksi Rudolf Manurung di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


"Terima kasih konfirmasinya, mohon ditanyakan saja langsung ke Kasi Pidum atau Kajari Medan ya, beliau berdua yang tepat dan berwenang menjawab masalah ini. 


Karena terkait masalah teknis penuntutan perkara di pengadilan," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Sugeng Riyanti lewat pesan teks WhatsApp, petang tadi.


Secara terpisah Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata lewat sambungan telepon seluler (ponsel) membenarkan tentang penundaan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa.


"Iya. Rencana Tuntutan (Rentut) dari tim JPU yang menyidangkan perkaranya kepada pimpinan (di Pidum Kejari Medan) belum selesai. 


Informasi yang Saya dengar begitu," timpal Bondan saat ditanya tentang rumor kalau terdakwa Raja Hotman Sitorus telah berdamai dengan saksi korban, Irfan Edward selaku pemilik mobil yang dibakar.


Suruh Bakar


JPU dalam dakwaannya kalau terdakwa Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah saksi Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mengajaknya ke ladang milik terdakwa.


Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.


Keesokan harinya, lanjut Randi, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Selanjutnya, Senin (27/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa membangunkan saksi Dedi Setiawan untuk diajak pulang.


Dengan mobil Ford Everest tersebut terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih.


Raja Hotman Ambarita pun memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2  botol kemasan berisi minyak pertalite. "Kau bakar itu," kata Randi menirukan ucapan terdakwa Raja Hotman Ambarita kepada Dedi Setiawan.


Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi Setiawan kemudian melemparnya ke arah ban depan mobil saksi korban dan melarikan diri melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.


Tidak lama kemudian warga setempat saksi Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad, kebetulan lintas boncengan sepeda motor spontan teriak kebakaran dan langsung membangunkan penghuni rumah Rudolf Manurung. Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.


Pernah Divonis


Sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 saksi Rudolf Manurung ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya. Terdakwa kemudian divonis 3 tahun penjara.


Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran Penginapan / Guest House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2  tahun di PN Balige.


Sedangkan 'eksekutor' pembakaran mobil divonis 6 tahun penjara juga di PN Medan oleh majelis hakim PN Medan diketuai Mery Donna Pasaribu.


Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan 2 Agustus 2021 kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini perkaranya masih di tahapan kasasi. Akibat peristiwa pembakaran tersebut, Irfan Edward selaku pemilik mobil menderita kerugian Rp30 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini