Nama Kaur Keuangan Disebut dalam Perkara Korupsi DD dan ADD Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu

Sebarkan:

 


Keempat saksi diperiksa sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Nama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa disebut 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi sebesar Rp392.394.287 dengan terdakwa Rakidi, oknum Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Kamis (24/2/2022).


Keempat saksi secara bergantian dicecar majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Saksi Nurmayani selaku Kaur Perencanaan dan Suci (Kasi Pelayanan) menerangkan, memang ada dilakukan verifikasi sejumlah pekerjaan bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 lalu.


Sepengetahuan para saksi, setelah DD maupun ADD ditransfer ke rekening desa,  terdakwa bersama bendahara kemudian mencairkan dananya ke bank dan uang tersebut kemudian dipegang oleh bendahara desa.


Untuk suatu item pekerjaan, kata Nurmayani, dananya lebih dulu dicairkan dan biasanya dikerjakan secara swakelola. Bukan dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan).


Progres pekerjaan misalnya pembuatan beton parit, ada dilaporkan ke Kaur Keuangan dan diteruskan ke terdakwa selaku kades. Saksi mengaku ada mengawasi pekerkaan di lapangan namun tidak paham soal hitungan volume hasil pekerjaan.


"Terus, kok bisa terdakwa ini (Rakidi dihadirkan secara virtual) didakwa korupsi? Jangan-jangan karena laporan pekerjaan kalian itu gak benar di lapangan " cecar hakim anggota Sarma Siregar.



Terdakwa Rakidi (kanan bawah) dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBS)




Kubah Mesjid


Nada heran serupa juga diungkapkan hakim anggota Gustap Marpaung. Menurutnya, dengan adanya saksi Lisnawati sebagai Tim Pendamping Desa seharusnya sebagai 'alarm' dini adanya indikasi tindak pidana korupsi. 


Apalagi saksi ditunjuk dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi untuk mengawasi penggunaan dananya.


"Masalahnya di pembangunan kubah mesjid Yang Mulia. Ada Saya laporkan ke Kaur Keuangan sama kades. Iya, anggarannya tertulis Rp75 juta. Tapi yang dicairkan cuma Rp59 juta.


Kata bendahara ada potongan pajak. Selesai memang dikerjakan. Sisanya kata bendahara untuk atasan," timpal saksi Suci.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019  mendapatkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan  ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat dibTA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.


Laporan keuangan penggunaan dananya disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287.


Rakidi dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini