JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat saat membacakan dakwaan. (MOL/Ist)
MEDAN | 'Nekat' jual sabu dan psikotropika jenis Happy Five (H5), oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Medan, Agung Alif Ilham (23), Rabu (23/2/2022) menjalani sidang perdana di Cakra 6 PN Medan.
JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, awalnya warga Jalan Setia Budi, Pasar I Gg. Gayo, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang tersebut dihubungi Kenzo (DPO) untuk mengambil satu paket sabu kepada seseorang bernama Sayed Umar Maulana
"Setelah paket itu diterima, terdakwa disuruh untuk memberikannya ke abang Gojek yang sudah dipesan Kenzo," jelas jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Ulina Marbun, di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Malang tak dapat ditolak, ketika terdakwa hendak menyerahkan paket tersebut di depan Pintu I Universitas Sumatera Utara (USU), petugas polisi yang sudah mengetahui informasi tersebut, langsung menangkap terdakwa.
Saat penggeledahan petugas menemukan 100 gram sabu dan saat diinterogasi terdakwa mengaku kalau sabunya didapat dari Sayed Umar Angga.
Namun, lanjut jaksa, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan lago sekira 80 butir pil H5 di bawah speaker dalam kamar terdakwa.
Terdakwa pun diancam dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU narkotika. (ROBERTS)