Mantan Sekda Asa'aro Laia Sebut Bupati Idealisman Dachi dan Kadisdik Paling Paham Soal PJJ USBM Nisel

Sebarkan:

 



Mantan Sekda Kabupaten Nisel Asa'aro Laia saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kurang dari 1 jam mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Asa'aro Laia dicecar majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, Senin (4/4/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Pasalnya, Asa'aro Laia yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Nisel dimotori Agustini sebagai saksi dalam perkara korupsi 'Jilid IV' pengelolaan dana Pendidikan Jarak Jauh di Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam periode TA 2012/2013 kerap memberikan jawaban, tidak tahu.


"Saudara itu kan Sekda. Jabatan tertinggi di jajaran pegawai dan pernah jadi dosen di Gunungsitoli. Kok bisa tidak tahu mengenai proses usulan dana dan faktanya di lapangan?" cecar Rina Lestari.


Saksi pun menimpali dirinya sudah menjalankan tugas sesuai tupoksinya sebagai  Sekda di kabupaten pemekaran Nias tersebut.


Menurutnya, ada memang usulan dana dari Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Kabupaten Nias Selatan (Magdalena-red) untuk program PJJ USBM  TA 2012/2013. 


Namun hal itu dihandle oleh Asisten I Setda Nisel bermarga Sarumaha untuk dibawa ke rapat di DPRD Nisel.


Di bagian lain saksi mengungkapkan fakta terbilang menarik dan sempat curiga dengan program PJJ USBM tersebut. Namun dia tidak 'berdaya' untuk menghentikannya.


Menurutnya di jalanan kota Teluk Dalam ada sejumlah baliho PJJ USBM. Tapi Asa'aro Laia tidak melihat gedung atau kampusnya. Demikian juga mengenai ada tidaknya mahasiswa melaksanakan program pendidikan jarak jauh.


"Kenapa waktu itu saudara sebagai Sekda tidak melaporkannya ke bupatinya? Minimal ada upaya pencegahan terjadinya suatu tindak pidana korupsi," timpal hakim anggota Sarma Siregar.


Setelah dicecar dengan pertanyaan menohok, Asa'aro Laia pun menimpali agar majelis hakim menanyakannya langsung ke mantan Bupati Nisel Idealisman Dachi dan eks Kadisdik Magdalena.


"Sebaiknya hal itu ditanyakan langsung ke mereka. Saya tidak dilibatkan dalam hal itu. Kadisdiknya langsung berhubungan dengan pak Bupati saat itu," tegas Asa'aro Laia. Persidangan pun dilanjutkan, Kamis (7/4/2022) mendatang.



Terdakwa Natalia Bago (bawah) dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Jilid 'IV'


Dalam perkara korupsi 'Jilid IV' ini Natalia Bago (36), selaku Bendahara Tim Pengelola dana PJJ USBM TA 2012/2013 dijadikan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,8 miliar lebih. 


Terdakwa sempat berstatus buronan dam berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut, Senin malam lalu (6/12/2021) dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Kota Medan.


Persidangan di 'Jilid I' atas nama Sozisokhi Sihura, selaku Ketua Tim Pengelola PJJ USBM. Majelis hakim diketuai Berlian Napitupulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.


Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp185.289.904. Sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.


'Jilid II', atas nama terdakwa Yuniar Bate'e (almarhum), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012 lewat putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Almarhum juga dikenakan pidana tambahan       membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.895.953.828 subsidair 4 tahun penjara


Persidangan di 'Jilid III' Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran PJJ USBM TA 2012 oleh majelis hakim Penģadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara.


Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukumannya malah diperberat menjadi 3,3 tahun. Sedangkan pidana denda serta membayar UP serta subsidair sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Medan, dikuatkan majelis hakim PT Medan. 


Tak 'Tersentuh'


Walaupun di dalam dakwaan disebutkan terdakwa Natalia Bago bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nisel Magdalena selaku Kuasa Pengguna Anggaran PJJ USBM TA 2012, namun Magdalena Bago tak 'tersentuh' alias tidak bisa diproses.


Pasalnya, Magdalena Bago sempat melakukan upaya hukum praperadilan ke PN Gunungsitoli dan permohonannya pun dikabulkan. Magdalena Bago dinilai tidak tepat dijadikan tersangka karena dia bukanlah sebagai pembuat Memorandum of Understanding (MoU) di PJJ USBM. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini