Perkara Youtuber Kritik Samsat Putri Hijau, Ahli Hukum Pidana: Boleh Bila dari LSM

Sebarkan:



Ahli hukum pidana Edi Yunara ketika didengarkan pendapatnya di Cakra 2 PN Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Sidang lanjutan 2 terdakwa perkara Youtuber mengupload video mengkritik oknum petugas pajak kendaraan di Samsat Putri Hijau Medan justru memiliki mobil belum melunasi pajak kendaraan, Selasa petang (2/2/2021) berlangsung 'panas' di ruanh Cakra 2 PN Medan.  


Baik JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho maupun tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa yakni Joniar M Nainggolan (45), dan Benni Eduward Hasibuan (39) secara bergantian mencecar ahli pidana hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Edi Yunara dengan berbagai hal substansial.


Dengan diawali narasi bahwa ahli juga salah seorang dosennya, anggota tim PH terdakwa, Eka menanyakan tentang diperbolehkan atau tidaknya warga melakukan kritik baik itu tulisan, foto atau rekaman video pendek melalui media sosial (medsos).


Secara lugas ahli berpendapat, diperbolehkan misalnya yang mengupload narasi tersebut dari kalangan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) maupun kalangan pers dalam melakukan sosial kontrol.


"Kalau dari kalangan LSM atau media massa boleh melakukan kritik dalam menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol, tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Namun kalau tidak (dari unsur LSM atau media massa-red) berarti unsur pidana tanpa hak mendistribusikan, telah terpenuhi," urainya.


Melalui Yang Mulia majelis hakim, Eka pun bermohon agar JPU memperlihatkan kartu keanggotaan LSM dari kedua kliennya.


Di bagian lain Eka menanyakan tentang perkara aquo terkesan bias. Sebab pemilik mobil Honda Jazz nopol BK 1212 JG kebetulan peruhas di Samsat Pito Hijau Medan yang dimasukkan dalam narasi kritikan belum melunasi pajak kendaraan bukanlah saksi pelapor. Saksi pelapor justru ayah dari pemilik mobil.


Menurut Edi Yunara, idealnya saksi pelapor adalah pemilik mobil Honda Jazz nopol BK 1212 JG tersebut. 


"Namun hal itu tidak begitu substansial apakah saksi pelapor si pemilik mobil atau ayah dari pemilik mobil,"  timpal ahli menjawab cecaran pertanyaan JPU.


Usai mendengarkan pendapat ahli, hakim ketua Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.


Diduga Plat Bodong


JPU sebelumnya menjerat Joniar M Nainggolan, warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hasibuan, warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat pidana Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau kedua, pidana Pasal 45 ayat 3 UU ITE.


Kedua terdakwa, Selasa (11/8/2020) sekira pukul 06.30 WIB berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan,  Setelah mengecek informasi secara online, terdakwa Joniar M Nainggolan melalui Channelnya Youtube Joniar News Pekan kemudian kemudian mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau di Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat. (Robs)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini