Dilaporkan ke Polisi, Anak Penambal Ban Mohon Perlindungan Hukum ke LBH Medan

Sebarkan:



Keluarga tukang tambal ban mohon perlindungan hukum ke LBH Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tidak terima anaknya yang masih berusia 15 tahun (sebut saja: Gota) dilaporkan ke Polsek Percirseituan, Antoni Lubis, warga Jalan Keruntung Gang Simalungun, Kota Medan, Selasa (2/2/2021) memohon perlindungan hukum ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Hindu Medan. 


"Kami memohon perlindungan hukum terhadap anak kami yang dilaporkan Candra Martuah Sinaga ke Polsek Percutseituan," sebut pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban tersebut seusai konsultasi dengan Wadir LBH Medan Irvan Saputra Tanjung.


Motifnya hanya karena membela ibunya yang mau dilempar oleh Candra.


Menurutnya, Gota cukup sabar dengan perlakuan pelapor yang terus mengejek keluarga mereka. Bahkan pada 8 September 2020 lalu pelapor sengaja menabrakkan sepeda motornya ke sepeda yang dikayuh anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP..


"Yah, namanya juga ditabrak pastilah rusak sepeda dan anak kami pun terluka. Walau demikian kami tidak melaporkan dan memaafkan perbuatan pelapor," urainya.


Sikap sabar atas perbuatan pelaku yang semakin menjadi-jadi ternyata ada batasnya. Klimaksnya, pada 9 September 2020 saat Gito disuruh mengantarkan gelas ke warung, Candra kembali mengejeknya.


"Woi anak orang miskin! Cari hidup di atas parit," sebut Antoni menirukan ucapan Candra. Saat pulang ke rumah, Gito kembali diejek.


Kesal


Kesal dengan perbuatan pelapor, Gota pun menyahuti ejekan tersebut. Namun setahu bagaimana, Candra kesal sembari mengambil batu dan mengejarnya.  


"Anak ku langsung menghindar, karena kesal si Candra ambil batu dan mengejarnya," tutur Antoni.


Karena suasana sudah ramai, para tetangga keluar rumah termasuk juga istrinya, Retta Sipahutar untuk melerai. Candra justru marah-marah sembari masih menggenggam batu di tangannya.


"Melihat itu Gota pun refleks tidak mau ibunya disakiti langsung melempar dan kepala si Candra berdarah," tutur Antoni.


Tidak terima dilempar, Candra kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percutseituan.


Namun sekitar Januari 2021 anaknya dipanggil menghadap penyidik pembantu dan sebagai orang tua, dirinya ikut mendampingi. Tidak hanya itu, anaknya juga dikenakan wajib lapor.


Sementara itu, Irvan membenarkan ada permohonan atau konsultasi hukum dalam kasus tersebut.


Dari keterangan orang tua maupun Gota sendiri, mengaku diperiksa di bagian reskrim yang notabene dekat dengan sel penjara.


Lanjut Irvan, seharusnya pemeriksaan di ruang anak agar tidak mempengaruhi psikologisnya.


Ia juga heran kenapa si anak diharuskan wajib lapor dua kali seminggu apalagi masih dimintai sebatas keterangan. Dan hal ini menjadi perhatian dari LBH Medan.


"Meski ini sebatas konsultasi hukum, namun hal ini menjadi perhatian dari LBH Medan," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini