Nekat Pinjam Mobil Famili Antar 2 Kg Sabu dari Aceh ke Medan, Hamdani Dituntut 16 Tahun

Sebarkan:




MEDAN | Nekat meminjam mobil Toyota Avanza milik famili untuk mengantarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg dari Aceh ke Medan, Mohd Hamdani alias Am (44), warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (2/2/2021) di Cakra 2 PN Medan dituntut pidana 16 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.


Dari fakta persidangan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dakwaan primair pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetamin, akrab disebut sabu.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni secara lisan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Sri Wahyuni memohon agar nantinya majelis hakim memutuskan  meringankan hukuman Mohd Hamdani.


Demikian juga JPU Chandra Naibaho menyampaikan tanggapan secara lisan, tetap pada tuntutan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Syafril Batubara melanjutkan persidangan, Rabu besok (3/2/2021) dengan agenda pembacaan putusan. 


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (27/6/2020) sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Sedangkan terdakwa Mohd Hamdani Als Am sedang di teras depan sebuah rumah salah seorang warga sedang bertelepon. Terdakwa diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.


Rp10 Juta


Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku  diperolehnya dari Apak Am (panggilan sehari-hari dan masih dalam penyelidikan).


Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini