Hakim Heran dengan Saksi Korban, Ada Apa? Saudara Anggota DPR RI Bisa Tertipu Sampai Miliaran?

Sebarkan:






Rudi Hartono Bangun, saksi korban penipuan beraroma magis kekuatan 'Nyi Roro Kidul' diperiksa lebih 2 jam PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Rudi Hartono Bangun, anggota DPR RI, saksi korban penipuan Rp4 miliar lebih 2 jam menjalani pemeriksaan guna didengarkan keterangannya, Senin (1/2/2021) di ruang Cakra 4 PN Medan dengan terdakwa Halim Wijaya.


"Terus terang kami belum dapat kebenaran materilnya. Ada apa? Koq bisa ditokohi Siska? Kami masih tanda tanya. Sebegitu gampang hingga miliaran. Saudara orang berpendidikan. Orang punya jabatan. Anggota DPR," cecar hakim anggota Denny Lumbantobing. Untuk beberapa saat saksi korban tampak diam tertunduk. 


Alasan korban sempat 'termakan' akal bulus saksi Siska (terdakwa berkas terpisah-red) bisa menyelamatkan dirinya dari incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gaib atas bantuan Ratu Pantai Selatan Pulau Jawa, 'Nyi Roro Kidul' tersebut beberapa kali disikapi reaksi saling pandang antara hakim ketua Mery Donna Pasaribu dengan sesama anggota majelis hakim.


"Pengalaman kami, perkara mirip seperti ini. Korbannya akhirnya membuat laporan pengaduan. Karena korbannya telah banyak mengorbankan materi namun seseorang tersebut kemudian kabur. Itu pengalaman yang pernah kami sidangkan," cecar Denny kembali.


Kalau cuma beli ayam, timpal Mery Donna, kenapa saksi korban takut disadap (KPK-red). Padahal Rudi Hartono Bangun di Komisi XI membidangi anggaran.


"Kan aneh, setelah 61 kali pengiriman uang yang Anda berikan kenapa koq tidak dipertanyakan?" timpal Mery Donna.


Saksi korban kemudian menimpali kalau pola modus Siska dengan berganti orang terus menerus sehingga dalam empat hari sekali dalam seminggu terpaksa mengirimkan uang.


"Terus dikasih (uang) itu kalau orang ada kesalahan. Kalau kita bersih kenapa harus takut? Mau digeledah KPK, mau diperiksa ya silakan. Kita nggak takut kalau nggak salah. Ini anda takut diancam tidak beralasan, sampai mau ngasih enam milyar. Jadi kita ingin tahu seperti apa kasus ini? Apakah benar untuk membeli ayam-ayam itu, atau ada yang lain," cecar hakim ketua.


Menjawab pertanyaan tersebut, Rudi dengan nada gugup mengatakan kalau ia menduga saat itu ia dalam pengaruh magis atau gaib sehingga mau saja terus menerus mengirimkan uangnya kepada Siska dan kawan-kawannya.


Meski dicecar sejumlah pertanyaan tentang ada tidaknya korelasi perkara penipuan tersebut dengan dana kampanye, Rudi tetap bersikeras bahwa uang yang ditransfernya ke Siska, terdakwa Halim Wijaya dkk bukan uang kampanye. Melainkan uang untuk membeli ayam yang katanya digunakan untuk tumbal bagi jin-jin yang diutus 'Nyi Roro Kidul' agar dirinya terlepas dari incaran KPK.


Dibantah Terdakwa


Sementara ketika hakim ketua mengkonfrontir keterangan saksi korban, terdakwa Halim yang mengikuti persidangan secara daring justru membantah kalau uang yang ia terima adalah untuk membeli ayam sebagai tumbal.


"Saya tidak seperti yang dia bilang, setahu Saya pada saat itu diminta uangnya itu untuk kepentingan saat dia mencalonkan diri dalam Pilkada Bupati Langkat Yang Mulia. Bukan untuk beli ayam.


JPU dari Kejati Sumut juga menghadirkan 3 saksi lainnya termasuk pengusaha showroom di Medan (MOL/ROBERTS)


Uang yang diberikan ke Saya itu dalam bentuk Dolar Singapura, lalu saya tukarkan ke rupiah dan Saya kembalikan ke dia," tegasnya. Terdakwa juga mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada Rudi.


Mendengar hal tersebut, sontak saja Rudi dengan nada geram menjawab  bahwa dia belum menerima uang yang disebut terdakwa Halim.


"Uang yang diminta Rp1 miliar nggak ada dikembalikan. Ngawur itu. Mereka bukan timses. Bukan siapa-siapa," timpal Rudi Hartono.


Dalam kesempatan tersebut JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina juga menghadirkan saksi lainnya Benny, salah seorang pengusaha showroom mobil di Jalan Nibung Medan.


Menurutnya, saksi korban pernah menjual Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada dirinya. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan, Kamis depan (4/2/2021). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini