Sudah Ada Perdamaian 'Dipangkas' Separo, Oknum Perwira Polisi Suruh Bakar Mobil Warga Divonis 1 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Raja Hotman Ambarita dihadirkan secara virtual di persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Oknum perwira polisi di Medan Raja Hotman Ambarita (60), warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (16/3/2022) di Cakra 9 PN Medan akhirnya divonis 1 tahun penjara.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja membakar mobil warga melalui orang suruhannya, Dedi Setiawan alias Dedi (sudah divonis bersalah juga di PN Medan-red). 


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan. 


Unsur pidana pasal 187  ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban pemilik mobil yang dibakar, Irfan Edward.


"Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban," urai Denny Lumbantobing.



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing. (MOL/ROBS)



Ketika dikonfrontir hakim ketua, Robby Sembiring selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan terima.


"Pikir-pikir kita," kata JPU Randi Tambunan ketika dikonfirmasi usai persidangan.


Separo


Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada Raja Hotman Ambarita 'dipangkas' separo (separuh) dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan 2 pekan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


JPU dalam dakwaannya kalau terdakwa Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah saksi Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mengajaknya ke ladang milik terdakwa.


Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.


Keesokan harinya, lanjut Randi, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Selanjutnya, Senin (27/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa membangunkan saksi Dedi Setiawan untuk diajak pulang.


Dengan mobil Ford Everest tersebut terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih.


Raja Hotman Ambarita pun memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2  botol kemasan berisi minyak pertalite. "Kau bakar itu," kata Randi menirukan ucapan terdakwa Raja Hotman Ambarita kepada Dedi Setiawan.


Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi Setiawan kemudian melemparnya ke arah ban depan mobil saksi korban dan melarikan diri melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.


Tidak lama kemudian warga setempat saksi Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad, kebetulan lintas boncengan sepeda motor spontan teriak kebakaran dan langsung membangunkan penghuni rumah Rudolf Manurung. Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.


Pernah Divonis


Sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 saksi Rudolf Manurung ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya. Terdakwa kemudian divonis 3 tahun penjara.


Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran Penginapan / Guest House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2  tahun di PN Balige.


Sedangkan 'eksekutor' pembakaran mobil divonis 6 tahun penjara juga di PN Medan oleh majelis hakim PN Medan diketuai Mery Donna Pasaribu.


Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan 2 Agustus 2021 kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini perkaranya masih di tahapan kasasi. Akibat peristiwa pembakaran tersebut, Irfan Edward selaku pemilik mobil menderita kerugian Rp30 juta. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini