Sidang Perdana Perkara Korupsi Rp109,2 M di PT PSU Pekan Depan, Siapa Majelis Hakimnya?

Sebarkan:

 


Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perdana perkara korupsi Rp109,2 miliar dengan 3 calon terdakwa mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) diinformasikan akan digelar, Kamis (10/3/2022) pekan depan di Pengadilan Tipikor Medan.  


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, angka kerugian keuangan negara tersebut merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Siapa gerangan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya?


Humas Immanuel Tarigan yang dikonfirmasikan metro.online lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (3/3/2022) membenarkan bahwa pimpinan di PN Medan Kelas IA Khusus tersebut telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.


"Sudah. Pak Sulhanudin sebagai hakim ketua. Beliau nantinya didampingi hakim anggota masing-masing pak As'ad Rahim Lubis dan pak Husni Tamrin," katanya.


Dilimpahkan Kejati


Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah melimpahkan berkas perkara korupsi ketiga calon terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 23 Februari 2022 lalu.


Ketiga calon terdakwa dari perusahaan perkebunan kebanggan Pemprov Sumut tersebut yakni Heriati Chaidir (62) selaku Direktur periode 2007 hingga 2010.


Darwin Sembiring (Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010) dan M Syafi'i Hasibuan (Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013).


Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612.


Ketiganya disebut-sebut 'nekat' menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini