Korupsi Rp1,4 M Pasar Induk Lau Cih, 4 Staf PD Pasar Medan 'Digilir' di Pengadilan Tipikor

Sebarkan:





Keempat staf dari PD Pasar Kota Medan saat dimintai keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)




MEDAN | Sebanyak 4 staf dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Senin (27/9/2021) 'digilir' di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Mereka dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi atas perkara korupsi senilai Rp1,4 miliar dengan terdakwa Aidil Syofyan.


Mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Kas / Pajak  pada Bagian Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi terkait kutipan dana sewa tempat berjualan para pedagang di Pasar Induk Lau Cih  Tuntungan, Kota Medan.


Keempat saksi yakni Agus Syahputra, Khairul Azhar Daulay, Yulita Kurnia serta Boy Irawan Hasibuan.


Fakta terungkap di persidangan, ketika pendataan berkas permohonan warga yang berminat menyewa tempat berjualan seperti grosir, rumah toko (ruko) dan wisata buah , tidak seluruhnya lengkap.


"Data yang kami terima calon penyewanya ada yang dilengkapi dengan kwitansi sudah bayar dan ada juga tidak disertai kwitansi tanda sudah bayar. Total penyewa yang sudah melunasi pembayaran sebanyak 1.091 orang Yang Mulia," kata saksi Yulita Kurnia menjawab hakim anggota Husni Tamrin.


Temuan Badan Pemeriksa.Keuangqn (BPK) Perwakilan Sumut tentang adanya minus Rp1,4 miliar di kas Pasar Induk Lau Chi menurut Yulita saat itu sebagai Kasubag Adminstrasi Penagihan pada PD Pasar Kota Medan, setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan. 


"Sedangkan untuk memverifikasi apakah para calon penyewa tempat di Pasar Induk Lau Chi benar-benar telah melunasi kewajibannya bukanlah tupoksi kami," timpalnya dan dibenarkan ketiga saksi lainnya.


Menjawab pertanyaan Ikhwaluddin Simatupang selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa, saksi lainnya Khairul Azhar Daulay mengakui bahwa masih ada sisa 58 dari total  1.500 grosir yang disewakan.


"Menjadi aset PD Pasar Kota Medan bila uang sewa disetorkan ke bagian keuangan. Bila masih di tangan pegawai, belum merupakan aset," timpal Agus Syahputra.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU dimotori Hendri Sipahutar menghadirkan terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).


Kelola Pasar Induk


JPU dari Kejati Sumut Evi dalam dakwaannya menguraikan, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko  Kota Medan  kemudian dikelola oleh  PD Pasar.


Total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit. Dengan rincian,  grosir (720 unit), Sub Grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin.


Terdakwa Aidil Syofyan mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan.  Untuk sewa grosir (Rp7 juta), grosir sub I dan II (Rp9 juta),  wisata buah (Rp5 juta),  ruko serta kantin (masing-masing Rp20 juta).


Mekanisme pembayaran, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubag Kas.


Seharusnya penerimaan  uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dibukukan dan disetorkan ke BRI Kantor Cabang  Medan Thamrin, atas nama  PD Pasar Kota Medan.


Sedangkan uang sewa yang diterima terdakwa dari 9 orang, paling banyak penyewanya atas nama Budi F Putra mencapai Rp9.462.713.500.


Rekening Koran


Namun berdasarkan rekening koran Bank BRI Cabang Thamrin periode transaksi Tahun 2015s/d Tahun 2017 dan rekening Koran BTPN Cabang Putri Hijau  periode transaksi tahun 2015, Buku Kas Umum Tahun 2015 s/d 2017, yang disetorkan terdakwa sebesar  hanya Rp 7.865.000.000.


"Seharusnya uang sewa tempat berjualan di Pasar Lau Chi Tuntungan sebagai uang masuk bagi PD Pasar Kota Medan sebesar Rp9.348.000.000. Akibat perbuatan Aidil Syofyan keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.483.000.000," urai Evi.


Aidil Syofyan dijerat tim JPU dimotori Hendri Sipahutar dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidiair, Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini