BREAKING NEWS!! Wanita Jelita Beraroma Mistis Tipu Anggota DPR RI Rp4 M Lebih Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp2 M

Sebarkan:

 


Terdakwa berwajah jelita Siska Sari W Maulidhina akhirnya dituntut 10 tahun penjara. (MOL/ROBS)


MEDAN | Wanita berparas jelita Siska Sari W Maulidhina (33), salah seorang dari 2 terdakwa penipuan beraroma mistis seolah bisa memanggil jin Ratu Pantai Selatan 'Nyi'  Roro Kidul dengan saksi korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun menjalani sidang perdana di Cakra 7 PN Medan, Selasa (28/9/2021) akhirnya dituntut 10 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong juga menuntut terdakwa membayar denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

 

Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, merugikan korban Rp4 miliar lebih lebih serta menghambat program pemberantasan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," urai Rahmi.


Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


"Iya, selain pidana turut serta melakukan penipuan, terdakwa juga dituntut dengan pidana pencucian uang," tegas Rahmi saat ditanya wartawan usai persidangan.


Roro Kidul


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa warga Jalan Melati Raya Blok VII, Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia / Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kecamatan  Medan Helvetia, Kota Medan itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah  menikah dengan Ratu Pantai Selatan 'Nyi' Roro Kidul, sering disebutnya Uti. 


Seiring berjalannya waktu,  Siska yang mengaku memiliki indera keenam (indigo), Februari 2017 mengirim pesan (chat WhatsApp/WA) ke saksi korban Rudi seolah sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki 6 item kesalahan. Terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut agar dibantu supaya luput dari incaran KPK. Yakni dengan bantuan jin milik  'Nyi'  Roro Kidul.


Namun saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah. Merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang dihargai Rp7 juta per ekor.


Ritual Tumbal


Dengan dalih keperluan ritual, saksi korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan. Di awal, terdakwa meminta agar korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bebas juga di PN Medan-red) dengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.


Selain ke rekening Halim ada juga diambil tunai ke rumah saksi korban melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan. Ada juga transferan uang ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, juga ayah terdakwa.


Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk  mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK. Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan. 


Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Malah terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini