Saksi Sebut Akta Nomor 8 yang Dibuat Terdakwa David Alias Lim Kwek Liong Tidak Benar

Sebarkan:

 


Saksi Johanes Pandaporan saat diperlihatkan Akta Nomo 8 yang diperbuat terdakwa David (kiri kemeja putih) diduga secara tidak benar. (MOL/ROBS)




MEDAN | Giliran Johanes Pandapotan (77), salah seorang bergerak di biro jasa juga termasuk kerabat para ahli waris almarhum Jong Tjin Boen dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan Paulina dan Chandra Priono Naibaho, Selasa (28/9/2021) di Cakra 6 PN Medan.


Saksi langsung dicecar tim JPU, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban maupun tim penasehat hukum (PH) David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, terdakwa menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.


Warga Jalan Ambon Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan itu mengaku pernah mengurus sejumlah akta berupa keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat milik keluarga almarhum Jong Tjin Boen yang tak lain merupakan orang tua dari para pihak.


"Saya yang mengurusi sertifikat aset milik almarhum Jong Tjin Boen semasa hidup. Saya ingat yang saya pernah urus soal keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat," sebut Johanes Pandapotan.


Saksi mengaku bahwa dirinya juga mengetahui adanya persoalan tentang berita tidak benar dalam fakta autentik terkait perjanjian kesepakatan di Akta Nomor 8 yang diterbitkan pada 21 Juli 2008 tersebut. 


"Akta (Nomor 8) tentang perjanjian bersama tersebut tahun 2015. Para ahli waris almarhum juga baru mengetahui isinya setelah puluhan tahun dikuasai David. Setelah tahu barulah ahli waris lainnya merasa keberatan karena aktanya tak benar," sebut saksi.


Usai mendengar keterangan hakim ketua Dominggus kemudian menunda persidangan untuk pada pekan depan.


Kenal Baik


Sementara usai persidangan JPU Chandra Naibaho mengungkapkan, saksi Johanes Pandapotan merupakan kerabat yang mengenal baik keluarga almarhum Jong Tjin Boen dan para ahli waris karena sempat mengurus sejumlah sertifikat dan penetapan ahli waris.


"Saksi yang kita hadirkan ini sudah kenal baik dengan keluarga Jong Tjin Boen karena dialah yang mengurus sebagian sertifikat milik keluarga almarhum. Saksi ini tahu betul kejadian pembuatan Akta Nomor 8 tertanggal 21 juli 2008, yang mana dalam akta itu ada penempatan keterangan palsu maupun tanda tangan palsu yang seolah-olah dibuat di bulan juli 2008," sebutnya.


Yang diketahui saksi bahwa ahli waris almarhum Jong Tjin Boen hanya ada enam orang. Namun ada ahli waris lain yang ditambahkan terdakwa David, tanpa sepengetahuan ahli waris yang sebenarnya.



"Nah, disitulah para ahli waris ini merasa keberatan setelah tau isi akta tersebut pada 2015. Karena semua sertifikat dan akta yang dibuat itu dikuasai oleh terdakwa sejak 2008 sampai di 2015, salinan baru diberikan pada 2018 oleh notaris itu dan memang ada permasalahan dalam prosedurnya," pungkasnya.


RS di Singapura


Terpisah, kuasa hukum korban, Longser Sihombing mengatakan terkait kesaksian Johanes tentang perkara dugaan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 disinyalir dipalsukan. Sebab saat itu almarhum Jong Tjin Boen dan istri kedua beserta anak-anaknya berada di rumah sakit di Singapura.


"Yang menjadi pertanyaan, kapan dan di mana pembuatan Akta itu? Maka, nanti kita lihat pengungkapan fakta-fakta itu di sidang berikutnya. Kita berharap agar sidang-sidang berikutnya dapat berlangsung independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tegas Longser Sihombing.


Informasi lainnya dihimpun, Imbuh Longser, tersangka oknum notaris Fujiyanto Ngariawan dan Lim Soen Liong sudah 2 kali  dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Namun kedua tersangka disinyalir sudah tidak di rumahnya masing-masing.


"Sesuai aturan hukum dan sepatutnya jika sudah 2 kali panggilan tidak hadir tanpa alasan yg patut dan wajar, maka penyidik berkewajiban menjemput tersangka. Jika yang akan dijemput tidak di rumah dan diduga menghindar dan/atau bersembunyi maka petugas penyelidik itu membuat Laporan Hasil Tugas Penjemputan tersangka yang tidak mematuhi panggilan.


Mengenai kapan dan di mana persembunyiannya, sebagai bahan data penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO)," urainya.


Kemudian, sambung Longser, tadi saya terangkan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu ditahan penyidik Polrestabes Medan terkait minuta dan salinan akta palsu Nomor 8 tertanggal 21 Juli 2008.


"Namun, kemudian di Kejari Medan status terdakwa menjadi tahanan rumah pada bulan Agustus 2021," urai Longser Sihombing. (ROBS/REL)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini