Polrestabes Medan Sita 58,3 Kg Sabu

Sebarkan:

PIMPIN :Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat memimpin paparan penangkapan 58 Kg sabu. 


MEDAN | Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 58,3 Kg sabu dan 3.400 butir pil ekstasi. 

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 5 kasus di berbagai lokasi. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, Kapolsek Helvetia, Kompol Eri E Sihombing, Wakasat Narkoba, AKP M Ainul Yaqin, Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik/II, AKP JH Panjaitan dan Kanit Idik/III Iptu Irwanta Sembiring saat merilis kasus ini, Jumat (25/3/2022) mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, tim juga mengamankan 4 orang tersangka yakni, pasangan ibu dan anak, MR (19) dan ibunya YL (34) yang keduanya merupakan warga  Deliserdang serta dua tersangka lainnya, RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan MFM (25) warga Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

"Untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8 Kg sabu. Dari pengakuan keduanya mereka baru sekali ini menerima sabu yang berasal dari Aceh yang diduga dikendalikan oleh pamannya dan rencananya akan diedarkan di Medan,"jelasnya. 


Dalam pengungkapan itu, Satres Narkoba Polrestabes juga berbasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu.

Pengungkapan yang berlangsung pada 16 Maret 2022 bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat 1 unit mini bus bernomor polisi BK 1894 PL sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya melintas di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. 

Tim lalu menghentikan laju mobil tersebut. Terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri. 

Namun salah seorang tersangka berinisial, MFM berhasil ditangkap. Tim lalu melakukan penggeledahan. 

Hasilnya ditemukan 1 karung plastik warna putih berisikan  30 Kg sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Kapolrestabes. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini