Perkara Asal Belawan Memang Unik, Divonis 5 Tahun, Terdakwa: gak Bisa 10 Tahun?

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah (kanan) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara tindak pidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang digelar di PN Medan terbilang unik. Tidak terima divonis 5 tahun penjara, terdakwa lewat sambungan zoom, Rabu (2/8/2023) mengeluarkan kata-kata menjurus ejekan.


Usai hakim ketua Firza Andriansyah menerangkan bahwa majelis menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sama dengan tuntutan dari JPU pada Kejari Belawan (conform),  terdakwa Saparudin alias Ucok Birong terus bermohon agar diringankan.


Permohonannya otomatis ditolak karena sudah ketuk palu. Lewat sambungan zoom terdakwa pun mengatakan, "Gak bisa 10 tahun?" Sontak pengunjung sidang senyam senyum.


Walau demikian Firza Andriansyah tidak tersulut emosi. Tetap memberikan advis. Bila tidak terima dengan putusan yang baru dibacakan, Saparudin alias Ucok Birong bisa melakukan upaya hukum banding.


Firza Andriansyah didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2   KUHPidana yakni pencurian dengan kekerasan alias curas.


"Hal membenarkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," urai Firza.


Pisau


Dalam dakwaan disebutkan, Senin (9/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB di pinggir di Jalan Perikanan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, terdakwa  dan teman bernama Napi sedang nongkrong di warung kopi.


Tiba-tiba datang rekan terdakwa lainnya, Jafara melintas dan menawarkan ada 'can' (peluang) dapat duit karena dia baru saja berhasil mengancam korban dan diberikan Rp20 ribu.


Terdakwa dan rekannya Napi pun beraksi dengan menunggu korban lewat dari ujung gang. Korban yang mengendarai sepeda motor langsung dicegat dan disuruh turun.


Tanpa tedeng aleng-aleng korban diancam bunuh dengan pisau yang diarahkan ke perut. Keduanya pun mengambil uang dari kantong korban total Rp4.600.000 kemudian kabur. Terdakwa, Kamis (23/2/2023) berhasil dibekuk petugas di Gudang Abadi Jaya Jalan Perikanan Gabion Belawan.


Sikit Kali


Suasana sidang terbilang menggelitik serupa juga pernah terjadi di Cakra 5 PN Medan, Rabu (25/5/2022) lalu. Nyaris tidak ditemukan sikap sopan dari terdakwanya, Hendrik Sianipar alias Hendrik Tato.


"Kok sikit kali Pak?" ucap terdakwa berusia 32 tahun itu menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat  Duha tentang sikapnya atas vonis 2,5 penjara yang baru dibacakan.


Padahal vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU pada Kejari Belawan Lorita Pane.


Lucas Sahabat  Duha didampingi dua anggota majelis Zufida Hanum dan Arfan Yani pun saling melirik sembari senyam senyum dan mengundang tawa kecil pengunjung sidang. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini