MEDAN | Untuk kesekian kalinya majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan Rabu (2/8/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan mengingingatkan para pihak yang ikut mengantongi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo namun masih berstatus saksi, agar segera mengembalikan uang negara tersebut.
Fakta terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia dan Bendahara Pengeluaran pada Tahun Anggaran (TA) 2019 Dian Ika Yoes Refida, dana hibah 'berserak' sejumlah pihak.
Saksi Firdaus Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo ada menerima aliran dana hibah sebesar Rp80 juta dari Harun Surbakti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dian Yoes selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Selanjutnya saksi Irwansyah Margolang selaku penyedia pengadaan mobil dinas meubeler di Bawaslu Kabupaten Karo mengaku memberikan uang Rp65 juta kepada Harun Surbakti sebagai komisi karena pengadaannya secara Penunjukan Langsung (PL).
"Iya. Kasihan beliau ini (Irwansyah Margolang). Sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 juta. Barangnya pun dilelang ntah ke mana-mana. Rugi beliau ini," urai hakim ketua didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.
Khusus kepada Harun Surbakti dan Supiyan selaku pejabat pengadaan menerima Rp55 juta dengan alasan pinjaman yang diminta majelis hadir kembali di persidangan dengan tegas diminta agar segera mengembalikannya negara tersebut.
"Jadi semakin jelas bagi kami nantinya mengenai kerugian keuangan negaranya. Ke siapa saja (aliran dana hibah mengalir). Prinsip pemberantasan korupsi adalah kembalinya kerugian keuangan negara. Berapa yang sudah dikembalikan dan berapa yang belum.
Kalian kembalikan itu. Itu bukan untuk kami. Pengembaliannya juga pakai berita acaranya Pak jaksa?," katanya dan dijawab dengan anggukan kepala tim JPU pada Kejari Karo.
Saksi lainnya Firdaus Nasution selaku BPP Bawaslu Kabupaten Karo semula mencoba mengelak akhirnya membenarkan ada menerima uang 2 kali yakni Rp30 juta dan Rp35 juta dari saksi Irwansyah saat pertemuan di Medan.
Yakni sebagai komisi dari Irwansyah Margolang karena pengadaan meubeler dilaksanakan secara PL.
Saksi lainnya, Iwan Tero Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumut juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disentil hakim anggota Yusafrihardi Girsang. Sebab menurut saksi tupoksinya sebatas mengkoordinasikan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota / Kota terhadap penggunaan anggaran.
"Iya. Maksud bapak ini faktanya tidak demikian. Kok bisa uang negara menurut JPU kebobolan sampai Rp1,6 miliar? Tadi (Irwansyah Margolang) mengatakan saudara ada mengarahkan agar Bawaslu Karo berhubungan dengan dia.
"Saat kami konfrontir terus saudara bilang, lupa. Sudah biasa kami mendapatkan balasan klasik seperti itu Pak," cecar Immanuel Tarigan dan saksi pun beberapa saat terdiam.
Laporkan
Sementara usai persidangan, Faudu Halawa selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Eva Juliani Br Pandia membenarkan telah melaporkan tim jaksa penyidik pada Kejari Karo ke jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejagung RI, Kajati Sumut cq Aswas dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
"Pengaduan kita atas nama klien Eva Juliani Br Pandia tertanggal 28 Juli 2023. Kami menduga penyidik pada Kejari Karo memiliki kepentingan, telah memihak.
Dengan sengaja tidak melakukan penyidikan secara profesional sesuai aturan dalam menentukan atau menetapkan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab," urainya.
Sebab berdasar Keputusan Sekjen Bawaslu RO No 0343/Bawaslu/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu dinyatakan dengan tegas bahwa pengelolaan, penggunaan, laporan pengeluaran, pertanggung jawaban keuangan baik periodik maupun keseluruhan adalah merupakan tanggung jawab KPA dan PPK serta Bendahara
"Bahwa Komisioner Bawaslu sama sekali tidak berwenang dan memiliki hak dalam pengelolaan penggunaan anggaran termasuk pertanggung jawaban keuangan," pungkas Faudu Halawa. (ROBERTS)