Tiada Maaf, Pria Asal Tuban Kurir 41,8 Kg Sabu Akhirnya Divonis Mati

Sebarkan:


Tantra Surya alias Narji (kanan atas), terdakwa asal Tuban, Jatim yang masih berusia 20 tahun akhirnya divonis pidana mati di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto, warga asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam persidangan secara video call (VC), Rabu (14/7/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya divonis pidana mati.


Majelis hakim diketuai Syafril Pardamean Batubara dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada (tiada) alasan pemaaf bagi diri terdakwa yang masih berusia 20 tahun tersebut.


Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. 


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 41,8 Kg lebih.


Tantra Surya Dewangga alias Narji terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Conform


Dengan demikian putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya Nurhayati Ulfiah juga menuntut agar terdakwa diganjar dengan pidana maksimal, mati.


Menjawab pertanyaan Syafril Pardamean Batubara, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) dari Menara Keadilan, Sri Wahyuni dan Syarifatah Sembiring maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Di Hotel


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika dan disanggupinya. Tantra Surya pun 'dibekali' telepon seluler (ponsel) agar bisa berkomunikasi dengan Pablo (juga DPO), pemilik sabu.


Terdakwa, Jumat (4/9/2020) dihubungi Pablo agar berangkat ke Medan. Setiba di ibukota Provinsi  Sumatera Utara (Sumut), terdakwa pun singgah di Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO).


Sebagaimana diinformasikan Pablo, pria baru dikenalnya itu nantinya yang akan menyerahkan sabu seberat 41,8 Kg lebih tersebut. 

 

Keesokan harinya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman masjid yang letaknya berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran kemudian bertemu dengan pria suruhan Pablo. Keduanya selanjutnya menerima 2 tas berisikan 40 bungkus kristal putih.


Keduanya kemudian membeli tas koper tempat sabu dan menyimpannya sementara waktu di  salah satu kamar di Hotel Cordela. Sedangkan terdakwa kembali ke hotel Swiss Bell Inn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela.


Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa orang ternyata petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan didesak menunjukkan tempat penyimpanan sabu.


Didampingi petugas hotel, tim  kepolisian melakukan penggeledahan di Kamar 609 dan menemukan tas koper berisi 23 bungkus sabu di bawah tempat tidur. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Pablo.


Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan 17 bungkus berisi sabu lainnya di Kamar 209 Hotel Swiss Bell Inn. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini