Diduga Korupsi Beraroma Gratifikasi, Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Kantor Pajak

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketiga tersangka beberapa saat sebelum dilakukan penahanan. (MOL/Ist)




PALEMBANG | Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beraroma gratifikasi Oktober lalu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (6/11/2023) melakukan penahanan terhadap 3 staf Kantor Pajak.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi lewat pesan teks, malam tadi.


"Ketiga tersangka merupakan pegawai pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019 hingga 2021 ," kata Juru Bicara Kejati Sumsel tersebut.


Yakni atas nama RFG, RFH dan wanita NWP. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi berbau gratifikasi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan.


Ditingkatkannya pengusutan kasus dugaan korupsi dimaksud dari penyelidikan ke tahapan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-10 / L.6 / Fd.1 / 07 / 2023 Tanggal 20 Juli 2023.


"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHPidana. Di mana pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu  ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," urainya.

 

RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Wanita NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17 / L.6 / Fd.1 / 10 / 2023 tanggal 23 Oktober 2023.


Sedangkan RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18 / L.6 / Fd.1 / 10 / 2023 tanggal 23 Oktober 2023.


"Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.


Untuk tersangka NWP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Merdeka Palembang. Masing-masing dari tanggal 6 sampai dengan 25 November 2023," kata Vanny Yulia.


Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.


Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 12 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Modus Operandi


Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Modus operandi  para oknum pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.


Bahwa tim penyidik bidang Pidsus tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.


"Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini sedang dalam penghitungan auditor. Informasi lebih lanjut akan kami beritahu kepada rekan-rekan media?" pungkas Vanny Yulia Eka Sari. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini