Yatim Diringkus Polsek Tanjung Beringin, Markasnya Diratakan Emak - Emak

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Muhammad Yatim alias Yatim (35) warga Jalan Sena Dusun XI Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai berhasil diringkus Polsek Tanjung Beringin disebuah gubuk, Jumat (11/6) sekira Pukul 11.30 WIB.

Dalam penangkapan pelaku tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) helai plastik klip tranparan ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga ada bekas narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet kecil warna putih, serta 1 (satu) buah botol kecil yang berisikan air dan tutup botolnya dilobangi dan lobangnya ditutup dengan pipet warna putih di atas tutupnya ada pipet.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, SPd kepada metro-online.co, memaparkan bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 pukul 10.30 WIB piket unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin di dalam rumah gubuk ada beberapa orang sedang menjual dan mengisap narkotika jenis shabu- shabu. 


"Mendapat Informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan di TKP dan diketahui didalam rumah dalam ruang kecil ada tiga orang laki-laki yang sedang mengisap narkotika jenis shabu dan pelapor dan saksi langsung sergap dan menangkap para pelaku, terus dua orang melarikan diri dan hanya satu orang  tertangkap yang mengaku bernama Muhammad Yatim dan di TKP ditemukan barang bukti tersebut,"ujarnya.

Selanjutnya, sebut Kapolsek, pelaku Muhammad Yatim mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya yang melarikan diri jadi daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku dan barang bukti diamankan Kepolsek Tanjung Beringin guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di NKRI,"paparnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Herison Manullang kepada metro-online.co menjelaskan bahwa setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan 

Tersangka tersebut di sebuah gubuk, lanjut berikut Barang Bukti (BB) di boyong ke Komando.

"Setelah tersangka Muhammad Yatim alias Yatim diamankan di gubuk tersebut oleh Polsek Tanjung Beringin, lanjut tersangka dan BB diboyong ke Komando, kemudian diketahui ibu-ibu atau emak-emak menghancurkan gubuk tersebut,"tegas Kasat Narkoba.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini