Sengketa Lahan Proyek Lausimeme, Besok Warga Demo PN Lubukpakam

Sebarkan:

Warga saat menghadang petugas menuju lokasi eksekusi lahan bendungan Lausimeme.

DELISERDANG |
Eksekusi Putusan PN
Lubukpakam No : 3/Pdt.Eks/2021/PN Lbp Jo.3/PdtP-Kons/2020/PN Lbp. di Desa Mardinding Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, Senin, 12 April 2020 tadi berlangsung lancar meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang mengaku pemilik lahan.

Lokasi eksekusi yang berada di Dusun I & Dusun II Desa Mardinding Kecamatan Biru Biru tampak dikawal ketat oleh petugas gabungan dengan Jumlah titik 10 bidang, dengan rincian di Dusun I Desa Mardinding sebanyak 6 Bidang dan Dusun II Desa Mardinding sebanyak 4 Bidang.

Pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Lubukpakam yang hadir pada kegiatan itu, yakni Panitera Muda Perdata Sawaluddin SH, Jurusita Team I Agustinus, Jurusita Team II Bistok Sianipar dan Jurusita Team III Ansari Siregar.

Untuk pengawalan proses eksekusi melibatkan Personel Polresta DS sebanyak 97 Personil, Personel TNI 15 Personil dan Personel Sat Pol PP 15 Personil.

Pada saat proses eksekusi dihadang oleh sebanyak 30 orang massa yang mengatas namakan Aliansi Pro Jokowi (PROJO) dan Perkumpulan Arih Ersada berkumpul dan melakukan penyetopan (Blokir Jalan) menuju akses lokasi eksekusi dengan cara berkumpul di badan Jalan dan mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul Umbul Projo.

Pimpinan aksi Ketua Pok Arih Ersada Simbol Ginting dan Kordinator Bidang Perempuan Ormas Projo, Septiani Tarigan menyebutkan, mereka tidak terima dengan proses eksekusi yang dilakukan hari ini.

BACA JUGA: Ini Video Warga Ricuh di Proses Eksekusi Proyek Lausimeme

Mereka menolak nilai ganti rugi yang diberikan atas lahan mereka yaitu, Nampai Ginting dengan Luas lahan yang dikuasai sebanyak 5.880. m², Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi Rp.135.931.079 berdasarkan Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 5/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Kemudian, Josia Tarigan, Luas lahan yang dikuasai : 23.614 m². Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi Rp. 448.021.207 berdasarkan Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 7/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Selanjutnya, Budi Ginting Luas lahan yang dikuasai 4.467 m², Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi : Rp. 156.135.995, berdasarkan Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 8/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Nomen 1, Luas lahan yang dikuasai : 3.087 m², Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi Rp. 56.913.892 berdasarkan Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 9/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Nomen 2, luas lahan yang dikuasai 8.813 m², Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi Rp. 317.825.561 berdasarkan Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 10/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Joko Nia Tarigan, Luas lahan yang dikuasai 2.176 m², Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi : Rp. 182.305.472 sesuai Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 11/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Gancih Sinuraya, Luas lahan yang dikuasai 20.589 m², Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi : Rp. 445.274.035, sesuai Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor 3/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Anna Br Tarigan,Luas lahan yang dikuasai : 18.414 m²,Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi Rp. 361.519.304, sesuai Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 4/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Ruth Br Tarigan 1Luas lahan yang dikuasai 15.092 m², Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi : Rp. 294.560.406,Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 6/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Ruth Br Tarigan 2 Luas lahan yang dikuasai 30.444 m²,Nilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi : Rp. 288.743.401, Putusan PN Kelas I - A Lubukpakam Nomor : 12/Pdt. P - Kons/2020/PN LBP tanggal 04 Januari 2021.

Atas putusan itu warga menolak dan direncanakan, Selasa 13 April 2021 besok melalui Kelompok Projo dan Arih Ersada akan mendatangi PN Lubukpakam untuk menyatakan Keberatan atas Kegiatan Eksekusi yang telah dilaksanakan hari ini.(Wan/Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini