Masih Lanjut, JPU Resmi Kasasi Perkara Panit Toto Hartono dan Banding 4 Terdakwa Lainnya

Sebarkan:

 



Para terdakwa sewaktu dihadirkan langsung di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perkara tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga untuk 2 terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan dan kepemilikan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dengan terdakwa Toto Hartono bersama kedua anggota lainnya diinformasikan masih lanjut.


"Iya. JPU-nya sudah memberitahukan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa Toto Hartono dan banding untuk 3 terdakwa lainnya ke PN Medan. 


Kalau mengenai waktu persisnya pemberitahuan kasasi sama bandingnya nggak ingat pula Saya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Sabtu (26/3/2020).


Secara terpisah Randi Tambunan, ketua tim JPU dari Kejati Sumut yang menyidangkan perkara kelima terdakwa mengungkapkan hal senada.


"Sudah. Saya sebagai JPU-nya telah menyatakan kasasi dan banding melalui petugas di Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.


Kasasi untuk terdakwa Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (24/3/2022) barusan. Kalau pemberitahuan banding untuk 4 terdakwa lainnya seminggu sebelumnya," urai Randi juga lewat pesan teks WA.


Nyaris tak Terdengar


Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Toto Hartono, oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa siang (15/3/2022) di Cakra 9 PN Medan berjalan tidak biasa.


Pembacaan amar putusan bebas Toto Hartono oleh majelis diketuai Jarihat Simarmata nyaris tak terdengar. Sejumlah awak media pun secara tertib mendekat ke meja majelis hakim. 


Majelis hakim menilai tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan, tidak terbukti.




Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. (MOL/ROBS)



Demikian juga tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan.


Terdakwa Toto Hartono pun dibebaskan dakwaan pertama, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Atau kedua, Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2  KUHP.                                           


Subsidiar, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga, Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diyakini tidak terbukti.


Diinterupsi


Di ruangan sidang yang sama hakim ketua Jarihat Simarmata beberapa kali mendapatkan nada interupsi dari ketiga terdakwa lainnya Dudi Efni selaku Ketua Tim (Katim), Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah) karena suaranya nyaris tidak terdengar.


Bedanya, terdakwa Dudi Efni serta Marjuki Ritonga (satu berkas penuntutan) dan Matredy Naibaho diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah Yusuf alias Yus. Pembacaan vonis terhadap terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sampai 8 kali ditunda.


Terdakwa Dudi Efni serta Marjuki Ritonga masing-masing divonis 8 bulan dan 21 hari penjara. Sedangkan terdakwa Matredy Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara. Dakwaan tindak pidana narkobanya diyakini tidak terbukti.


Dalam persidangan terpisah majelis hakim diketuai Ulina Marbun juga dengan suara nyaris tidak terdengar menghukum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan lainnya atas nama Rikardo Siahaan dipidana 8 bulan 28 hari penjara.


Tuntutan Bervariasi


Pada persidangan sebelumnya Toto Hartono dan Matredy Naibaho dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Sedangkan terdakwa yang tidak terkait dengan pidana narkoba yakni  Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dituntut agar dipidana masing-masing 3 tahun penjara.


Untuk terdakwa 1 lagi anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan atas nama Rikardo Siahaan (dengan majelis hakim diketuai Ulina Marbun-red) dituntut 8 tahun penjara dan dipidana denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.


Bandar Narkoba


Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Terdakwa Toto Hartono selaku  Panit Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.


Toto Hartono memang tidak bisa ikut bergabung dengan tim karena ada urusan lain. Anggotanya hanya menemukan Imayanti, istrinya terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.


Selanjutnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, oknum Panit Toto Hartono bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berkumpul kembali di Posko Tim, rumah singgah yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan (belakang Ucok Durian) dan sepakat membagi uang Rp600 juta yang tidak dilaporkan ke atasan mereka.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.


Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil disita. Dari  Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini