Sidang Kontroversi 1 Kg Sabu Berlangsung 'Panas', Terdakwa: Cuma Diajak Makan Pangsit Tiba-tiba Ditangkap

Sebarkan:
Muhammad Taufik Ramadhan dalam persidangan secara vidcon saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang pemeriksaan Muhammad Taufik Ramadhan (21), warga Jalan Tembakau III, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan selaku salah seorang terdakwa peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Senin (29/3/2021)) berlangsung 'panas' di Cakra 9 PN Medan.


Pasalnya, sesuai dakwaan JPU dari Kejari Medan Sabrina mengenai peredaran sabu terdakwa dengan Reza (berkas penuntutan terpisah) terbilang kontroversi alias tidak jelas perannya.


Terdakwa Muhammad Taufik mengaku hanya sebatas diajak oleh Teguh yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk makan mi pangsit di Jalan Cengkeh Medan. Namun setahu bagaimana, beberapa hari kemudian dia dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Waktu itu, Saya hanya diajak Teguh untuk makan mi pangsit di Jalan Cengkeh," ucapnya menjawab PHnya, Bambang Hendarto. Sebelum itu, imbuhnya, memang ada bertemu seseorang di Jalan Flamboyan tapi dia tidak mengenalinya. 


Fakta terungkap lainnya di persidangan, terdakwa baru mengenal Reza setelah menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Tidak ada," timpalnya ketika ditanya apakah Teguh menepati janjinya akan memberikan uang Rp100 ribu untuk menemaninya makan mi pangsit.


Dalam persidangan secara video conference (vidcon) tersebut terdakwa menjelaskan bahwa ia dan Teguh bertetangga dan mau saja diajak untuk makan mi pangsit.


Dakwaan Pernah Dihukum


Suasana sidang pun kembali 'memanas' saat hakim ketua Donald Panggabean menanyakan isi dakwaan JPU menyebutkan terdakwa pernah dihukum sebelumnya.

 

Menjawab itu, Sabrina lalu menjawab dua kali. "Apakah ada petikan putusannya?" kata Donald Panggabean lalu dijawab JPU, tidak ada. 


BB Sabu


Di bagian lain anggota majelis hakim Denny Lumbantobing pun bertanya keterkaitan telepon seluler (ponsel) terdakwa yang dijadikan sebagai barang bukti (BB).


"Apakah ada isi percakapan terdakwa ini dengan terdakwa atau orang lain terkait transaksi 1 kg sabu itu Bu jaksa?" cecarnya dan kembali dijawab Sabrina, tidak ada.


Penuntut umum kemudian diminta untuk menanyakan hal itu dan dijawab terdakwa, tidak ada. Tetangganya Teguh langsung mengajaknya makan mi pangsit tanpa lewat ponsel.


Menurut Denny Lumbantobing, kalau tidak kaitannya, JPU agar  mengembalikan ponsel tersebut kepada terdakwa.


Begitu juga soal BB sabu 1 Kg, lagi-lagi penuntut umum tidak mampu menghadirkannya di persidangan. Hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan.


Pegang Teguh


Sementara usai persidangan PH terdakwa, Bambang Hendarto mengatakan, kliennya hanya sebatas diajak Teguh yang tinggal persis di depan rumahnya  makan mi pangsit, 


Beberapa hari kemudian, Kamis malam (5/11/2020)  sekira pukul 21.00 WIB aparat lebih dulu membekuk Reza dan melakukan pengembangan pengusutan ke rumah Teguh. Anehnya, petugas sempat memegangi Teguh untuk menanyakan rumah orang bernama Teguh, namun pria tersebut justru menunjukkan rumah orang tua kliennya dan Teguh pun kabur. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini