Warga Perumahan Royal Sumatera Albert Kang Akhirnya Divonis Bersalah

Sebarkan:

 




Hakim tunggal Immanuel Tarigan saat membacakan putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Albert Kang, warga Komplek Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Senin (15/11/2021) di Cakra 8 PN Medan akhirnya divonis 15 hari kurungan.


Hakim tunggal Immanuel Tarigan dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.


Yakni sebagaimana diatur dan diancam pada Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa yang Berhak atau Kuasanya pada Pasal 2 disebutkan, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, diyakini telah terbukti.


Izin yang pernah diberikan kepada terdakwa tidak serta merta mendapatkan izin fasilitas lain seperti taman. Albert Kang juga tidak bersedia melakukan pembongkaran padahal sudah 3 kali dilakukan somasi pada Oktober dan Desember 2020 serta Februari 2021. Tidak sesuai persyaratan perizinan dan nyata-nyata telah mengganggu PT Victor Jaya Raya (VJR).


Atas putusan tersebut terdakwa Albert Kang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. 


Usai persidangan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Rasman Basri sangat menyesalkan vonis hakim tunggal.


Diuraikan sebelumnya,  tahun 2004 saat Albert membeli dua bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M yang terletak di Perumahan Royal Sumatera dari pihak ketiga. Dia pun membangun rumah di atas tanah tersebut. 


APRESIASI


Secara terpisah, Koordinator Humas Royal Sumatera Landen Marbun mengapresiasi putusan dari majelis hakim Immanuel Tarigan. 


"Keputusan hakim hari ini tentunya telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan unsur pidananya telah terpenuhi," kata Landen didampingi Koordinator Keamanan Royal Sumatera, Thomas Purba. 


Ketika hakim melakukan sidang lapangan, Landen mengatakan pihaknya sudah percaya hakim akan mengatakan kasus penyerobotan lahan merupakan pidana murni. 


"Kami berharap peristiwa ini sebagai pesan agar bagi siapapun agar tidak melakukan penguasaan terhadap yang bukan miliknya," ucapnya.


Thomas menegaskan bahwa Royal Sumatera memberikan izin kepada Albert Kang untuk menanam bunga dan rumput. 


"Tapi Albert Kang malah membangun bangunan permanen, dan itu tidak sesuai izin. Makanya kasus ini murni pidana," pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini