Kelebihan Bayar, Pj Kades Tornagodang Tobasa dan Supplier Dihukum Bervariasi

Sebarkan:

 



Dua majelis hakim berbeda secara estafet membacakan amar putusan para terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Jamotan Silaen selaku Penjabat (Pj) Kades Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Provinsi Sumut dan supplier bahan material Rahmat Samosir (berkas penuntutan terpisah), Senin (15/11/2021) dihukum bervariasi.


Dua majelis hakim berbeda tersebut secara bergantian membacakan amar putusannya di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Jamotan Silaen oleh majelis hakim diketuai Eliwarti memang membebaskan terdakwa dari dakwaan primair JPU dari Kejari Tobasa yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Namun terdakwa dihukum 1,5 tahun denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 


Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp145 juta karena telah mengembalikannya secara bertahap kepada Kejari Tobasa.


Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Diyakini telah terjadi kelebihan pembayaran terhadap sejumlah pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara," urai Eliwarti.


Vonis tersebut sama.dengan dengan tuntutan JPU dari Kejari Tobasa. Bedanya di ancaman denda. Wita Nata Sirait pada persidangan sebelumnya menuntut agar dipidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Rahmat 20 Bulan


Secara terpisah majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menghukum Rahmad Samosir dengan pidana 20 bulan (1 tahun dan 8 bulan) penjara. 


Ketua UD Marudut Nunut itu pun dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subs 3 bulan kurungan.


Bedanya, terdakwa Rahmat Samosir yang juga dihadirkan secara video teleconference (vicon) dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp25 juta lebih. 


Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh JPU. Bioa kemudian tidak juga mencukupi, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara. 


"Baik ya? Penuntut umum, terdakwa dan saudara penasihat hukum memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkas Yusafrihardi.


Sementara dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, anggaran yang dikelola oleh Desa Tornagodang TA 2017 sebesar Rp1.041.545.425. Sejumlah pekerjaan memang ada dilaksanakan.


Di antaranya, pekerjaan rabat beton, pembuatan tembok penahan tanah, perkerasan jalan dan sewa alat molen. Namun sebesar Rp145 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini