Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang

Sebarkan:



MEDAN | Sidang praperadilan dengan nomor perkara No 12/Pid.Pra/2021 PN.Mdn.tanggal 07 Maret 2021 dengan pemohon tersangka Anwar Tanuhadi terhadap termohon masing - masing Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Timur (termohon), terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Joni Halim telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3/2021).

Permohonan praperadilan mengatakan sah atau tidaknya penyidikan dan mengatakan sah atau tidaknya penetapan tersangka Anwar Tanuhadi. 

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH, MH dan Panitera Pengadilan PN Medan Oloan Sirait SH itu memutuskan, bahwa pengajuan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.

Amar putusannya yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan Putusan Peraturan Perundang- undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum.  

Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menyatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Polsek Medan Timur.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Joni Halim dan Polsek Medan Timur Marihot Nainggolan SH MH bersama Iptu Iptu Jikri Sinurat SH dan Briptu Iman Syahputra Harefa SH mengaku sangat yakin dengan Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menolak permohonan pemohon tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur.

Karena itu, tersangka tidak dapat mengelak lagi untuk diproses cepat oleh Polsek Medan Timur.

"Keadilan berpihak kepada korban Joni Halim yang dirugikan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar rupiah, " papar Marihot Nainggolan SH MH .

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Polsek Medan Timur Iptu Jikri Sinurat SH mengaku merasa puas dengan putusan hakim yang menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. 

"Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik," ucapnya. 

Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 3 Maret 2021 dari hakim. 

"Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja," terangnya. 

Seperti diketahui, Polsek Medan Timur diprapidkan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Dimana diketahui, Anwar Tanuhadi dikuasakan oleh tim kuasa hukum Law Firm Dr Henry Yosodiningrat SH MH dan fatner. (r/ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini