Bagaimana Kita Bisa Tahu Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi?

Sebarkan:
Ilustrasi (Detik.com)
JAKARTA | Para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini merupakan salah satu program yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menopang daya beli masyarakat.

Apakah kamu termasuk yang mendapatkan bantuan ini? Mau tahu? Begini cara mengeceknya.

Pertama-tama masuk ke situs resmi BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan:

1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Kemudian, jika kamu sudah punya akun, langsung log in dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
3. Jika kamu pengguna baru, klik menu 'daftar pengguna' kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
4. Setelah itu, masukkan email kamu dan klik 'kirim'.

Lewat aplikasi BPJSTKU di ponsel yakni:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS kamu.
2. Jika kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.
3. Jika merupakan pendaftar baru, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.
4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.
5. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.
6. Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.
8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

Melalui SMS ke nomor 2757:

1. Kirim SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).
2. Kemudian kirim ke 2757.

Setelah berhasil registrasi, kamu sudah dapat melihat status keanggotaan BPJamsostek. Peserta yang tercatat, aktif dan dengan gaji di bawah Rp 5 juta berarti sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setelah itu tinggal tunggu bantuan Rp 600.000 masuk ke rekening. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini