2 Terdakwa Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dituntut 7 Bulan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dinonaktifkan

Sebarkan:

 





Foto ilustrasi anak di bawah umur dan Kantor Kejari Lahat. (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI lewat Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023) akhirnya mengumumkan hasil eksaminasi penanganan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).


Yakni 2 terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU pada Kejari Lahat ahar dipidana 7 bulan penjara dan kemudian divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lahat. Terdakwa MAP maupun OOH juga masih anak di bawah umur yakni 17 tahun.


Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima menjelang petang tadi mengatakan, hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dimaksud.


Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Atas hasil eksaminasi dimaksud, JAM Pidum merekomendasikan beberapa hal yakni agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa fungsional dan sebagai tindak lanjut.


Dinonaktifkan


Kedua, pejabat yang menangani perkara dimaksud (JPU dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.


Rumor berkembang, pejabat struktural dimaksud yakni Kajari Lahat, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan JPU dinonaktifkan sementara. Menyusul keluarnya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.


Banding


Di bagian lain juru bicara Kejagung itu menambahkan,  Senin (9/1/2023), JPU Kejari Lahat telah mengajukan upaya hukum banding.


Yaitu ditandai dengan Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama anak  OOH bin L.


Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama akan MAP bin M.


Bergantian


Santer.diberitakan sebelumnya, kedia terdakwa diganjar majelis hakim PN Lahat masing-masing 10 bulan penjara. OOH bin L dan MAP bin M dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nlNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Korban sebut saja Warni diperkosa oleh tiga pelaku, Sabtu (29/10/2022) lalu di rumah kos di Kabupaten Lahat. Pelaku lainnya berinisial GA hingga kini belum tertangkap.


Ketiganya juga mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian. Tak hanya itu, Warni ditampar dan dijambak oleh pelaku. Meski saat itu korban menangis, ia tetap diperkosa oleh ketiga pelaku secara bergantian. (ROBERTS/MI)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini