Praktisi Hukum Nilai Vonis 1 Tahun Bos Pabrik Mancis Ciderai Rasa Keadilan

Sebarkan:
BINJAI - Praktisi hukum Rudi Alfahri Rangkuti, SH. M.Hum menilai vonis 1 tahun terhadap bos pemilik pabrik mancis dan dua terdakwa lainnya sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kalau secara hukum putusan itu tidak ada masalah. Hanya saja secara azas kepatutan, hukuman yang diberikan sudah menciderai masyarakat," ucap Rudi Alfahri kepada Wartawan, Jumat (19/6/2020).

Dijelaskan Rudi, meski terdakwa dan para keluarga korban sudah berdamai, tetapi hukum tetap harus ditegakkan.

"Perdamaian hanya meringankan. Tidak serta merta juga memberikan hukuman ringan. Jika kita cerita hukum, kalau tidak bersalah ya dibebaskan saja," tegasnya.

"Artinya didalam hukum ada beberapa azas yang harus diperhatikan, salah satunya azas kepatutan. Azas kepatutan ini yang saya pikir tidak berjalan dengan putusan yang dijatuhkan pihak pengadilan," tambahnya.

Seperti diketahui, kebakaran hebat pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatam Binjai, Langkat, menelan 30 korban jiwa. Dari 30 korban, 25 diantaranya orang dewasa dan 5 lainnya anak-anak.

Dalam putusan, pihak pengadilan hanya membuktikan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 tentang peraturan dan hukum pidana perlindungan anak. (Ismail)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar