Medan - Sidang perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin kembali dilanjutkan secara online.
Lewat monitor video teleconference terdakwa Zuraida Hanum yang berada di Rutan Wanita Medan serta kedua eksekutor M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (terdakwa dalam berkas terpisah) mengikuti proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan Zuraida Hanum.
Giliran penasihat hukum (PH) Zuraida Hanum yang juga istri korban menghadirkan adik dan ibu kandungnya yakni Helvi Gustina dan Hayatun.
Sedangkan untuk saksi meringankan berinisial SA, putri terdakwa dari suami sebelumnya berlangsung secara tertutup alias tidak terbuka untuk umum.
Di ruang sidang Cakra 8 kedua saksi sempat dicecar majelis hakim soal hubungan spesial dlantara terdakwa Zuraida dengan salah seorang 'eksekutor' hakim Jamaluddin.
Saksi Helvi Gustina dan ibunya, Hayatun mengaku tidak mengetahui hubungan asmara dibalik layar alias 'back street' antara Zuraida dengan M Jefri Pratama.
Hayatun dan Helvi sebelumnya menerangkan kalau Zuraida pernah menceritakan kelakuan suaminya yang diduga ada main dengan wanita lain dan terkadang mengeluarlan kata-kata yang merendahkan martabatnya sebagai istri korban yang sah.
Namun demikian kedua saksi menimpali tidak pernah menyarankan agar Zuraida sebaiknya menempuh upaya hukum mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama setempat.
"Sebagai orangtua Saya menyarankan agar dia (terdakwa Zuraida) bersabar dan tetap tegar," kata Hayatun.
untuk bercerai akan tetapi hanya menyuruh bersabar.
Terperangah
Namun ibu kandung terdakwa Zuraida kemudian sempat tampak terperangah ketika majelis menunjukkan sejumlah foto kemesraan antara Zuraida dengan M Jefri Pratama.
Demikian juga ketika diberitahu tentang pengakuan Zuraida dan M Jefri pada persidangan sebelumnya yang melakukan hubungan intim di mobil Toyota Camry BK 78 ZD yang biasa digunakan terdakwa berwajah jelita itu maupun di kamar tidur Zuraida saat suaminya (Jamaluddin) tidak di rumah.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ade charge tersebut, JPU diberikan kesempatan 2 pekan untuk menyampaikan amar tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
Membenarkan
Sementara dilansir sebelumnya, Zuraida Hanum yang didengarkan keterangannya sebagai saksi terhadap terdakwa M Reza Fahlevi juga adik (beda ibu) M Jefri Pratama pada persidangan Rabu (20/5/2020) lalu lebih koperatif.
Zuraida Hanum (terdakwa pada berkas terpisah) tampak lebih lugas menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, tim JPU dari Kejari Medan dan tim PH terdakwa.
Di antaranya ketika JPU Mirza mencecar pertanyaan tentang ada tidaknya Zuraida Hanum membahas rencana pembunuhan terhadap suaminya agar kelihatan seolah terkena serangan jantung beberapa hari sebelum eksekusi, Jumat dini hari (29/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB,
"Ada pak. Di Cafe Town. Saya bersama Jefri (juga terdakwa pada berkas terpisah-red). Sedangkan Reza belakangan datang," tuturnya.
Demikian halnya saat dikonfrontir dengan keterangan M Reza Fahlevi (selaku saksi terhadap terdakwa M Jefri Pratama) pada persidangan, Jumat lalu mengenai reaksi kaki korban yang sempat meronta-ronta ketika terdakwa dan abangnya mengeksekusi suami saksi yang tertidur pulas di sisi kanan Zuraida dengan cara membekap hidung dan mulut Jamaluddin menggunakan sarung bantal dan selimut.
Saksi pun mengakui ikut menekan kedua kaki korban yang meronta-ronta dengan kakinya.
Sedangkan mengenai uang Rp 2 juta yang diberikan kepada M Reza Fahlevi, lanjutnya, untuk membelikan peralatan di hari H mengeksekusi korban. Yakni helm, sarung tangan, jaket, pakaian dan 2 unit ponsel. (ROB)
untuk bercerai akan tetapi hanya menyuruh bersabar.
Terperangah
Namun ibu kandung terdakwa Zuraida kemudian sempat tampak terperangah ketika majelis menunjukkan sejumlah foto kemesraan antara Zuraida dengan M Jefri Pratama.
Demikian juga ketika diberitahu tentang pengakuan Zuraida dan M Jefri pada persidangan sebelumnya yang melakukan hubungan intim di mobil Toyota Camry BK 78 ZD yang biasa digunakan terdakwa berwajah jelita itu maupun di kamar tidur Zuraida saat suaminya (Jamaluddin) tidak di rumah.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ade charge tersebut, JPU diberikan kesempatan 2 pekan untuk menyampaikan amar tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
Membenarkan
Sementara dilansir sebelumnya, Zuraida Hanum yang didengarkan keterangannya sebagai saksi terhadap terdakwa M Reza Fahlevi juga adik (beda ibu) M Jefri Pratama pada persidangan Rabu (20/5/2020) lalu lebih koperatif.
Zuraida Hanum (terdakwa pada berkas terpisah) tampak lebih lugas menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, tim JPU dari Kejari Medan dan tim PH terdakwa.
Di antaranya ketika JPU Mirza mencecar pertanyaan tentang ada tidaknya Zuraida Hanum membahas rencana pembunuhan terhadap suaminya agar kelihatan seolah terkena serangan jantung beberapa hari sebelum eksekusi, Jumat dini hari (29/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB,
"Ada pak. Di Cafe Town. Saya bersama Jefri (juga terdakwa pada berkas terpisah-red). Sedangkan Reza belakangan datang," tuturnya.
Demikian halnya saat dikonfrontir dengan keterangan M Reza Fahlevi (selaku saksi terhadap terdakwa M Jefri Pratama) pada persidangan, Jumat lalu mengenai reaksi kaki korban yang sempat meronta-ronta ketika terdakwa dan abangnya mengeksekusi suami saksi yang tertidur pulas di sisi kanan Zuraida dengan cara membekap hidung dan mulut Jamaluddin menggunakan sarung bantal dan selimut.
Saksi pun mengakui ikut menekan kedua kaki korban yang meronta-ronta dengan kakinya.
Sedangkan mengenai uang Rp 2 juta yang diberikan kepada M Reza Fahlevi, lanjutnya, untuk membelikan peralatan di hari H mengeksekusi korban. Yakni helm, sarung tangan, jaket, pakaian dan 2 unit ponsel. (ROB)