'Habisi' Korbannya Pakai Parang, Warga Belawan Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan:



Terdakwa Ishak lewat persidangan vicon akhirnya divonis 4 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ishak (35), warga Jalan TM Pahlawan Lorong Melati, Lingkungan 27, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan dalam persidangan lewat video teleconference (vicon), Jumat (3/9/2021) divonis 4 tahun penjara. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.


Unsur tindak pidana Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, telah terbukti.


"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan," urai Martua.


Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU alias.conform. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa juga dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.


"Baik ya. Saudara divonis 4 tahun. Sama dengan tuntutan jaksa. Saudara memiliki hal selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Martua.


Pakai Parang


Sementara JPU Fuad Farhan dalam dakwaan menguraikan, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 00.00 WIB terdakwa telah menunggu saksi korban Raset pulang ke rumah.


Saat melewati rumah kosong yang berlokasi di Jalan TM Pahlawan Lorong Melati, Lingkungan 27, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, terdakwa yang memegang parang langsung menghampiri korban dari belakang.


Tanpa basa basi Ishak langsung mengayunkan parang dan mengenai punggung sebelah kiri dan kanan. Terdakwa juga menusukkan parang tersebut ke bagian lengan kiri korban sebanyak 2 kali dengan tujuan untuk 'menghabisi' nyawa Raset.


Korban sempat menjerit meminta pertolongan dan kemudian masyarakat datang ke lokasi kejadian. Raset pun dibawa ke RS PHC Belawan untuk mendapatkan pengobatan. Namun nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan.


Ketika diinterogasi penyidik kepolisian, terdakwa mengakui kalau parang yang digunakan 'menghabisi' korbannya dipinjam dari temannya. Parang tersebut disimpannya di salah satu rumah kosong tidak jadi dari lokasi kejadian. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini