Bos YSAN Tersangka, Nasib 50 Ribu Nasabah Makin Terancam

Sebarkan:


MEDAN |
Kasus gagal bayar Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN) memasuki babak baru. Rusmani Manurung selaku pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Deliserdang. Hal itu terkuak dari pengakuannya langsung di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan pada agenda Rapat Kreditur dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kamis (2/9/2021) siang.  Nasib 50 ribu lebih nasabah pun semakin terancam tak bisa dibayarkan.

Menurut Jonson David Sibarani SH, selaku Kuasa Hukum dari ratusan nasabah yayasan tersebut, dengan ditetapkannya Rusmani Manurung sebagai tersangka di Polresta Deliserdang, maka besar kemungkinan bukan cuma asset lembaga itu saja yang akan disita oleh penyidik, tetapi juga bisa sampai ke harta pribadi para pengurusnya.

“Kenapa kami berfikir penyitaan bukan hanya sebatas aset yayasan? Karena nilai kerugian nasabah secara global sangat banyak. Memang kabarnya yang melapor di Polres Deliserdang itu ada sekitar seratusan orang. Tapi kan penyidik bisa mengembangkan prosesnya, karena bukan rahasia lagi korban dari Yayasan Sari Asih Nusantara itu tersebar di Sumatera Utara ini yang mencapai hampir 40 ribu orang banyaknya, dengan kerugian massal lebih dari Rp.100 miliar,” kata pengacara dari Kantor Hukum Metro itu.

Dengan nilai kerugian massal yang begitu besar tersebut, katanya, tentu kurang bisa diterima akal jika Polresta Deliserdang hanya melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di Lubuk Pakam saja. Sebab nilai tanah dan bangunan kantor yayasan yang sudah disegel polisi itu, ditaksir hanya Rp.350 juta.

“Nah, sekarang kita masuk ke proses PKPU. Pada Rapat Kreditur di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan kemarin, Kurator selaku Tim Pengurus dalam perkara PKPU telah mengumumkan ada 19 unit tanah dan bangunan ditambah 1 unit mobil Toyota Rush yang menjadi aset yayasan, yang totalnya hanya senilai Rp.10.711.000.000,” terang alumni Fakultas Hukum HKBP Nommensen Medan itu.

Kemudian, lanjutnya, total tagihan yang harus dibayarkan kepada seluruh nasabah senilai Rp.174 miliar lebih, atau setidaknya Rp.103 miliar lebih sesuai status yang diakui oleh yayasan. Sedangkan aset yang ada dan tercatat pada lembaga ini hanya Rp.10.711.000.000.

“Coba bayangkan, uang yang harus dipulangkan kepada seluruh nasabah mencapai Rp.174 miliar. Okelah kita sebatas yang diakui, yakni Rp.103 miliar. Apakah aset yayasan yang Rp.10 miliar lebih itu bisa menutupinya? Lalu Yayasan mengajukan proposal perdamaian yang menurut saya itu semua hanya sebatas retorika saja. Masak mau dicicil 5 tahun mulai tahun 2022 ? itu pun hanya 5% saja di tahun pertama, lalu 10% tahun 2023, 15% tahun 2024, 30% tahun 2025 dan 40% tahun 2026. Lah, rata-rata simpanan nasabah itu paling di kisaran Rp3 juta.  Berarti dibayar hanya Rp.150 ribu saja di tahun 2022. Ini sudah kacau,” bebernya.

Karena hal yang tidak masuk akal itulah sehingga Jonson bersama rekan-rekan kuasa hukum para nasabah dalam sidang terbuka untuk unum dalam perkara PKPU itu, mendesak agar Rusmani Manurung mau melakukan perubahan atas proposal perdamaian tersebut sehingga dapat diterima nalar. Namun ternyata dengan keukeuh mantan Anggota DPRD Deliserdang dua periode itu menyatakan tidak akan mengubahnya lagi.

“Karena dia mengajukan perdamaian yang tidak masuk akal, makanya kita memberi masukan kepadanya. Agar aset pribadi mereka para pengurus yayasan dapat disertakan sehingga bisa masuk dalam penetapan hakim nantinya, dan dijadikan sebagai jaminan pembayaran utang tersebut. Tapi dia menolak. Dia katakan biar diproses sesuai aturan saja. Artinya dia baru merelakan aset pribadi itu jika sudah pailit saja. Jadi menurut kami perdamaian yang diajukan itu tidak masuk akal. Dan mayoritas nasabah juga menolak itu,” sebutnya.

Atas kondisi ini, menurutnya, sebaiknya Yayasan Sari Asih Nusantara dipailitkan saja. Pendapatnya itu juga didasari adanya perkara pidana yang sudah menetapkan Rusmani Manurung Cs sebagai tersangka di Polresta Deliserdang.

“Kalau lah misalnya memang bisa berdamai di PKPU, persoalan baru pasti akan muncul lagi. Dikhawatirkan polisi keburu menyita seluruh aset, termasuk ke harta pribadi para pengurus. Kalau sudah disita penyidik, maka apa lagi arti perdamaian di PKPU ini? Tidak ada lagi menurut saya. Makanya sebaiknya pailitkan saja agar Tim Pengurus PKPU, yakni kurator dapat masuk ke harta pribadi mereka ini sampai menyeluruh. Dengan begitu, polisi tidak sempat masuk menyita harta pribadi Rusmani Cs, agar bisa hak-hak nasabah itu dikembalikan, walau pun mungkin tidak bisa penuh,” katanya.

Parahnya lagi, tambah dia, bila pun perdamaian terjadi, bagaimana nanti Rusmani Manurung Cs dapat membayarkan tagihan-tagihan nasabah seperti yang dijanjikannya? Sebab status tersangka yang sudah melekat pada diri mereka, lambat laun sangat memungkinkan membawa mereka mendekam di balik jeruji besi. "Kalau sudah dipenjara, bagaimana mereka bisa membayar hutang-hutang itu? Bisa sia-sia semua kan? Itu yang kita khawatirkan," pungkasnya. 

SIDANG TERBUKA RAPAT KREDITUR RICUH

Rapat Kreditur Yayasan Sari Asih Nusantara dalam PKPU di Peradilan Niaga Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Kamis (2/9/2021) berjalan alot dan sempat berulang kali ricuh. Hakim Pengawas, Hendra Utama Sotardodo SH MH pun sampai menskor sidang terbuka untuk umum itu sekitar dua jam.

Amatan wartawan, ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus itu sudah dipenuhi ratusan nasabah sejak pukul 09.00 wib. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumut, di antaranya Medan, Deliserdang, Toba, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, Simalungun, Siantar dan lainnya.

Berdasarkan jadwal, hari itu adalah Rapat Kreditur dengan agenda utama membahas rencana perdamaian yang diajukan pihak Rusmani Manurung Cs, serta untuk melakukan voting apakah akan menerima perdamaian itu atau tidak.

Namun hingga pukul 10.30 wib, sidang tak kunjung dibuka sehingga massa sudah mulai gerah. “Kami sudah datang jauh-jauh ke pengadilan ini. Kenapa tidak konsisten? Kenapa tidak juga dimulai? Kami ke sini untuk menuntut hak kami, uang kami yang sudah kami berikan ke yayasan,” teriak massa membuat para sekuriti kesulitan menertibkan.

Setelah berorasi panjang lebar, sekitar pukul 11.00 wib, barulah Hakim Pengawas Hendra Utama Sotardodo SH MH muncul ke ruangan menenangkan massa dan membuka agenda.

Begitu Hakim membuka sidang terbuka untuk umum itu, Panitia Kreditur langsung menyatakan sikap. Diawali dengan Dwi Sinaga SH MH yang meminta agar mereka diberikan penetapan atas tagihan yang telah diverifikasi Tim Pengurus YSAN. “Sampai saat ini, kami baru hanya diberikan link daftar tagihan. Kami belum melihat penetapan atas tagihan tetap yang sudah diverifikasi kurator,” katanya.

Saat itulah sempat terjadi perdebatan antara Panitia Kreditur dengan Tim Pengurus YSAN. Kurator Marudut Simanjuntak SH MH mengatakan, link daftar tagihan tetap yang telah mereka umumkan secara online itu adalah untuk memudahkan semua pihak untuk dapat melihat tagihan masing-masing.

“Kami ingin melihat Penetapan baku. Bukan link yang bisa diubah-ubah itu,” ketus Ucok Lumban Gaol SH, Kuasa Hukum Nasabah yang juga sebagai Panitia Kreditur dalam perkara itu.

“Begini yang mulia, maksud dari rekan-rekan, kita ini ingin melihat apakah memang telah ada Penetapan atas Tagihan Tetap itu. Sebagaimana yang kita ketahui, karena ini domainnya peradilan, tentunya penetapan itu harus ada dalam bentuk baku tertulis, sebagimana juga saat kami sebagai Panitia Kreditur ditetapkan dengan Penetapan yang telah ditandatangani Hakim Pengawas dan dibubuhi cap stempel, yang isinya juga tentunya harus memuat apa saja daftar inventaris dari aset-aset yayasan yang diajukan dalam PKPU ini. Sedangkan link yang kita terima dari Tim Pengurus itu hanya sebatas daftar tagihan yang isinya bisa saja sewaktu-waktu dapat diubah. Jadi mohon pengertiannya,” kata Jonson David Sibarani SH, selaku Kuasa Hukum yang juga sebagai Panitia Kredtur dalam perkara tersebut.

“Saya sudah ada menandatangani itu,” jawab Hendra Utama Sotardodo.

“Itu yang mau kami lihat,” ketus para pengacara itu lagi menanggapi.

Alhasil, setelah mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, akhirnya Hakim Pengawas pun menskor sidang yang kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 wib.

Ketika sidang kembali dibuka, dan panitia diperlihatkan Surat Penetapan yang ditandatangani Hakim Pengawas, barulah agenda dilanjutkan. Namun dengan bersikukuh para pengacara yang duduk sebagai Panitia Kreditur itu dengan tegas menolak untuk gelaran voting.

Agenda pun diteruskan dengan mendengarkan tanggapan dari pihak kreditur dan debitur. Para pengacara nasabah mengatakan, proposal perdamaian yang telah diajukan pihak debitur (yayasan) sangat tidak bisa diterima akal. Sehingga mereka meminta, bila pihak yayasan mau meminta berdamai, maka proposal itu harus diubah dan para pengurus yayasan harus menyampaikan harta-harta pribadinya sebagai jaminan pembayaran utang.

Namun Rusmani Manurung menyatakan, mereka hanya mencantumkan aset-aset yayasan dalam perdamaian itu. Katanya, bila memang nantinya dipailitkan, barulah mereka dengan rela menyerahkan aset pribadinya. Mendengar jawaban itu, massa pun berteriak keras mengolok-oloknya.

“Kami menilai masih banyak data dan informasi yang belum tergali dalam perkara ini. Kami yakin masih ada aset yang belum terungkap untuk bisa dijadikan jaminan pembayaran. Oleh karena itu kami menyatakan tidak bersedia untuk dilakukan voting, karena itu terlalui prematur. Sebaiknya kita maksimalkan waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu kami minta perpanjangan 45 hari lagi,” kata Ucok Lumban Gaol SH.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Debitur, Janris Siahaan SH menyatakan, pihaknya tidak bersedia untuk dilakukan perpanjangan waktu. “Berkaitan dengan adanya perkara pidana yang berlangsung di Polresta Deliserdang, kami khawatir debitur tidak bisa hadir dalam rapat-rapat berikutnya. Oleh karena itu kami keberatan,” katanya.

Kemudian Hakim Pengawas pun mengambil sikap. “Kalau begitu, saya akan ajukan ke hakim pemutus untuk dilakukan perpanjangan waktu 45 hari lagi. Tapi bila nanti disetujui, para kreditur harus bisa memaklumi bila debitur tidak bisa hadir nantinya,” kata Hendra Utama Sotardodo SH MH.

“Silahkan diserahkan kepada kuasa hukumnya Yang Mulia,” kata Ucok Lumban Gaol SH.

DIPERIKSA POLISI, RUSMANI DIBANTARKAN KE RUMAH SAKIT

Informasi yang dihimpun dari Polresta Deliserdang, penyidik telah memanggil dan memeriksa Rusmani Cs dengan status tersangka secara maraton sejak Selasa (31/8/2021). Karena kondisi kesehatannya, pada 1 September 2021, Rusmani dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Royal Prima di Jalan Ayahanda, Medan.

Dalam ruang sidang Rapat Kreditur yang terbuka untuk umum pada Kamis (2/9/2021), Rusmani Manurung juga menyatakan dirinya dalam perawatan medis. “Sebagai bentuk tanggungjawab saya lah makanya saya memaksakan diri hadir di sini. Ini bukti surat saya masih dirawat,” katanya sembari menunjukkan amplop di tangannya.

Sementara itu, pasangan suami istri berinisial MH dan JM sudah ditahan penyidik Polresta Deliserdang dalam perkara pidana Yayasan Sari Asih Nusantara. Namun pihak kepolisian belum bersedia memberikan keterangan secara resmi. “Nanti kita press riliskan,” jawab Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus singkat.(tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini