Berlagak Mau Bantu Pengendara Lagi Mabok, tak Tahunya Sepeda Motor Korban Dibawa Kabur

Sebarkan:



Muhammad Deski Setiawan saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Berlagak seolah mau membantu pengendara lagi mabok (mabuk minuman beralkohol), tak tahunya sepeda motor korban, Tatang Suryana malah dibawa kabur bersama kedua temannya.


Muhammad Deski Setiawan alias Diki (23), warga Lorong VI Umum, Kelurahan Bagan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan tidak berkelit sedikit pun ketika dimintai keterangannya sebagai terdakwa pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.


"Iya Pak," akunya datar lewat monitor video teleconference (vicon) menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi seputar dakwaan JPU dari Kejari Belawan, Jumat (3/9/2021) di Cakra 5 PN Medan.


Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, terdakwa kemudian kemudian menjual sepeda motor tersebut ke orang lain sebesar Rp700 ribu.


"Saya menyesal Yang Mulia," katanya datar sembari tertunduk. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.


Berlagak


Sementara JPU Lorita Tupaida Pane dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (14/3/2020) terdakwa Muhammad  Deski Setiawan bersama Faozatulo Lafalo alias Nias dan Arjuna Frengki Manurung alias Juna (berkas penuntutan terpisah-red) sedang  nongkrong di Jalan Raya Pelabuhan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.


Sekira pukul 23.00 WIB mereka melihat seorang pria sedang tidak fokus mengendarai sepeda motor  Yamaha Jupiter. Korban hampir jatuh dari 'kuda besinya'.


Belakangan diketahui dalam Tatang Suryana dalam kondisi mabok. Mereka pun berlagak mau membantu. Setelah korban turun, sepeda motornya pun langsung dibawa kabur.


Usaha korban mengejar tidak membuahkan hasil dikarenakan kedua rekannya Faozatulo Lafalo alias Nias dan Arjuna Frengki Manurung alias Juna memukul tangan dan korban pun terjatuh.


Muhammad Deski Setiawan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana atau subsidair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini