Seorang lansia (lanjut usia), Robinson Sitorus (65) harus berurusan dengan Hukum, dia diduga melakukan perjudian tebak nomor berhadiah jenis (penulis) Togel dan kim.
Robinson diamankan Personil Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun di warung milik Rantim, Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 14.00 wib.
Robinson diamankan Personil Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun di warung milik Rantim, Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 14.00 wib.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Lukman Sembiring, menuturkan tersangka warga Huta I Bahal batu Kecamatan Huta Bayu Raja diamankan dari informasi yang diterima petugas di warung tersebut ada permainan judi.
Informasi tersebut, sambung Lukman, lansung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi warung milik Rantim.
Tersangka diamankan berikut barang bukti ditemukan berupa: uang tunai sebesar Rp 114.000 (seratus empat belas ribu rupiah), dengan rincian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah). 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah),
1(satu) lembar uang pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah). 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam yang berisikan angka angka tebakan, 1(satu) buah notes yang beriskan angka angka tebakan. Kemudian turut disita 1(satu) buah pulpen merk Kenko.
"Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya. Tersangka berikut barang bukti lansung dibawa ke kantor Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut," kata Lukman Sembiring.(js)
Informasi tersebut, sambung Lukman, lansung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi warung milik Rantim.
Tersangka diamankan berikut barang bukti ditemukan berupa: uang tunai sebesar Rp 114.000 (seratus empat belas ribu rupiah), dengan rincian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah). 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah),
1(satu) lembar uang pecahan Rp 1.000 (seribu rupiah). 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam yang berisikan angka angka tebakan, 1(satu) buah notes yang beriskan angka angka tebakan. Kemudian turut disita 1(satu) buah pulpen merk Kenko.
"Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya. Tersangka berikut barang bukti lansung dibawa ke kantor Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut," kata Lukman Sembiring.(js)