Dua Anggota Komplotan "Becak Hantu" Ditembak, Ini Videonya...

Sebarkan:
DITANGKAP-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka.
MEDAN | Tiga pelaku pencurian yang beraksi menggunakan beca atau biasa disebut "becak hantu" diringkus Satreskrim Polrestabes Medan. Dua di antaranya ditembak karena berusaha melawan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Pidum, Iptu Said Husein saat merilis kasus ini, Kamis (18/7/2019) di Mapolrestabes Medan mengatakan, ketiga pelaku yakni NP alias N (22) warga Jalan Elang Ujung Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, AP (16) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai dan seorang pelaku yang sudah di DPO yaitu, PS alias G (22) warga Jalan Elang Ujung, Kecamatan Medan Denai.

"Mereka ini ada tiga kelompok dan masing-masing kelompok saling mengenal. Modusnya, mereka berpura-pura menyamar sebagai pencari makanan sisa untuk ternak dengan menggunakan becak,"jelas Kapolrestabes.
Diamankannya para tersangka ini bermula dari adanya video yang sempat viral di medsos saat para pelaku beraksi menggunakan beca. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada 16 Juli 2019 bahwa komplotan "beca hantu" ini berada di sekitar Jalan Garuda IV Perumnas Mandala. Petugas bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka, NP alias N.

Dari tersangka NP, petugas mendapat petunjuk keberadaan tersangka lainnya. Sekitar pukul 23.00 WIB petugas berhasil meringkus tersangka PS alias G saat sedang membawa beca di seputaran Jalan Panglima Denai. Tak sampai di situ, penyelidikan berlanjut dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, AP alias T.

Petugas kemudian mengajak tersangka NP dan PS untuk menunjukkan lokasi keberadaan pelaku lainnya. Namun saat diajak untuk menunjukkan lokasi para tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tak mau ambil risiko petugas langsung menembak kaki kedua pelaku.

"Kita masih memburu 14 pelaku lainnya yang salah satunya merupakan seorang wanita," kata Kapolrestabes.

Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pelaku, AP (16) pada wartawan mengatakan, dia sudah 3 kali lebih ikut beraksi dengan pelaku lainnya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online (poker) dan bersenang-senang. "Aku berperan membawa beca dan yang masuk ke dalam rumah biasanya kawan. Uangnya untuk main poker," katanya. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar