![]() |
| Kantor Kejari Serdangbedagai, Sabtu, (2/8/2025).(mol/halasan r). |
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdangbedagai Hasan Afif Muhammad SH MH, Sabtu, (2/8/2025), di Firdaus, saat menanggapi tayangan video yang diunggah kanal YouTube “Aktual Channel” berjudul "Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah".
Menurut Afif, tayangan tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik karena menyampaikan narasi seolah-olah perkara sudah selesai dan tidak terdapat unsur tindak pidana.
"Perlu kami sampaikan proses hukum masih berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” tegas Afif.
Afif menuturkan, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Selamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 575.523.000.
Perbuatan Selamet dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh kredit perbankan, menggunakan sertifikat milik orang lain tanpa dasar jual beli, serta menggunakan kredit tidak sesuai dengan tujuan pengajuan.
“Bahkan, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta ke kejaksaan pada 20 Maret 2025 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara,” ungkap Afif.
Namun dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum. Kejaksaan menilai ada banyak aspek hukum yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan tersebut, sehingga JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sangatlah disayangkan narasi pada kanal YouTube “Aktual Channel” yang berkembang di video dan media sosial informasi yang disampaikan menggambarkan terdakwa Selamet seolah-olah hanya seorang tukang opak kecil yang menjadi korban kriminalisasi.
“Terdakwa bukanlah penjual opak keliling. Ia adalah pemilik usaha produksi opak rumahan yang cukup besar dan memiliki akses terhadap kredit perbankan. Tidak adil jika profesi pengusaha kecil dijadikan tameng seolah-olah tidak bisa dijerat hukum,” jelasnya.
Kejaksaan menilai penyajian informasi seperti dalam tayangan tersebut dapat membentuk opini publik keliru, mempengaruhi persepsi terhadap institusi hukum, serta mengganggu independensi peradilan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan ruang publik, tetapi informasi yang disampaikan seharusnya sesuai dengan mekanisme hukum yang sebenarnya agar tidak membingungkan masyarakat,” ucap Afif, yang sedang menyusun langkah hukum atas pelanggaran kode etik.
Kejari Serdangbedagai, (Sebut Afif), mengimbau seluruh pihak, terutama media, agar lebih berhati-hati dalam memberitakan perkara hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, serta tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.(HR/HR).

