"Setelah itu baru di masukkan dalam IT dengan menggunakan Aplikasi (Sistem Penghitungan Suara) jika dalam hal Penghitungan dan Rekap manual harus sesuai dengan yang di Aplikasi Situng dan yang sudah ditanda tangani oleh Seluruh Saksi Peserta Pemilu," katanya saat diwawancarai wartawan, Rabu (13/3/2019).
Zulfan menjelaskan jika terjadi perbedaan dan Perolehan Sistem perhitungan suara maka yang menjadi alat bukti manual hasil C1 Plano.
"Jika terjadi perbedaan dan perolehan hasil Penghitungan suara maka yang menjadi Alat bukti di Mahkamah Konstitusi adalah hasil yang Manual berupa C1 Plano dan C1 yg berhologram," tandasnya. (Ismail).