-->

Saldo Ludes Rp 760 Juta, Empat Pelaku Ganjal ATM Jaringan Antarprovinsi Ditangkap Polda Sumut

Sebarkan:

Foto: Kombes (Pol) Ricko Taruna Mauruh dalam Konferensi Press di depan Dit Reskrimum. Insert: 2 dari 4 Pelaku (mol/dok-Screenshot Bid.Humas)

MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap empat komplotan spesialis ganjal ATM yang beraksi antarprovinsi

Pengungkapan ini dipaparkan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes (Pol) Ricko Taruna Mauruh dalam Konferensi Press di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/8/2025) siang

Kata Kombes (Pol) Rico Taruna Mauruh, pengungkapan berawal dari laporan seorang warga, Inisial LS yang mengaku kehilangan saldo di rekeningnya senilai Rp 706.000.000,- usai transaksi di gerai ATM SPBU, di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan 20 Februari 2025, lalu

Saat transaksi, kartu ATM korban berulang kali gagal dibaca sistem (layar monitor). Dikesempatan ini datang seorang pria berpura-pura membantu

Dengan gerakan cepat kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu modifikasi yang telah disiapkan seraya menghafal PIN yang diketik korban. Tidak lama berselang saldo di rekening korban disedot habis di ATM lain

"Modus pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dibentuk, yang sebelumnya sudah  diganjalkan ke slot kartu ATM. Ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah termasuk Medan, Riau dan Tangerang Selatan, dengan pulihan target/korban secara acak di fasilitas layanan ATM umum,"

"Mereka beraksi secara berkelompok dan memiliki tugas masing masing, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai,” Ungkap Perwira alumni Akpol 1992 ini

Dalam pengungkapan ini, Polisi menangkap empat tersangka, Maulana Dewantara Barus alias Kapten, 44, otak sindikat. Hendrik Hutasoit alias Michael alias Mikel, 42, spesialis mengganjal ATM dan menukar kartu korban

Hasan Shaleh alias Bogek, 42, bertugas memantau situasi serta Prancis Sagala alias Pantek, 46, pengawas lapangan. Dua diantara pelaku tercatat sebagai residivis kasus yang sama dengan catatan kriminal panjang

Keempatnya ditangkap secara terpisah setelah dilakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah, Medan, Riau dan Tangerang

Bersama para tersangka turut disita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi, puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara (Bid.Humas/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini