Meski Ditemukan Narkoba di BH, Massa Warga Berusaha Lepaskan Wanita Pengedar Ini

Sebarkan:
Dua tersangka dalam penangkapan terpisah
SERGAI | Satuan Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 3 (tiga) pengedar Narkoba di tempat yang berbeda yang merupakan hasil dari Grebek Kampung Narkoba (GKN).

Demikian disampaikan Kapolres AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK didampingi Wakapolres Kompol HR.Sibarani, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO IPTU Defta,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji saat giat konferensi pers, Kamis (7/2) pukul 14.15 Wib di Halaman Mapolres setempat.

Dijelaskan Kapolres AKBP H Juliarman, Satnarkoba Polres Sergai pada Senin 4 Februari 2019 berhasil menangkap 1 (satu) tersangka wanita bernama Siti Hajar alias Siajar, (34) beralamat Dusun I Kampung Baru Desa Nagur  Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai. Tersangka tersebut ditangkap di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) helai plastik klip teransparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,20 gram, 8 (delapan) bungkus helai plastik kosong, 1 (satu)pipet ujung runcing dodot, uang tunai sebanyak Rp.200.000 (dua ratus  ribu rupiah) pecahan Rp.10.000  sebanyak 15 (limabelas) lembar dan pecahan Rp.5000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, jelasnya.

Ditambahkannya, Desa Nagur Kampung Baru Kecamatan Tanjung Beringin merupakan salah satu  tempat peredaran narkoba (Kampung Narkoba) di Wilkum Polres Sergai.

Oleh sebab itu, pada hari Senin tgl 04 Februari 2019 pukul 16.30 Wib Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dipimpin Kanit 2 IPDA Maruli Sihombing bersama anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara  (TKP).

Dari hasil lidik salah satu pelaku peredaran narkoba adalah Siti Hajar alias Siajar,mendapat informasi tersangka sedang di dalam rumahnya lalu dilakukan penggrebekan didapati tersangka SIAJAR sedang duduk didapur dengan didampingi kepala dusun  dilakukan penggeledahan oleh Bripda Witha Saragih (Polwan).

Ditemukan didalam Bra Siajar yaitu 1(satu) helai plastik klip transparan yg berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis Sabu, 8(delapan) helai plastik kosong, 1(satu) pipet ujung runcing dan pecahan uang tunai Rp. 200.000 pecahan Rp.10.000 sebanyak 15 (lima belas) lembar dan pecahan Rp.5000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar.

Namun ketika Siajar akan dibawa, spontan massa berdatangan dan berusaha melepaskan tersangka, kemudian IPDA Maruli Sihombing menghubungi KBO dan Kasat Narkoba bersama anggota Opsnal yang lain turun ke TKP selanjutnya
tersangka dan BB berhasil diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses sidik.

Terpisah, lanjut Kapolres AKBP Juliarman kemudian pada hari Rabu 06 Februari 2019 melakukan giat GKN dengan tujuan TKP di Dusun III Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Sebelumnya, pukul 05.00 Wib dimulai Apel di Parkiran Restoran Simpang Tiga Perbaungan dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya menuju lokasi di Dusun III Kampung Tempel menggeledah salah satu rumah target yang menjadi DPO tapi Nihil, paparnya.

AKBP Juliarman mengungkapkan, saat berjalan anggota mencurigai seorang laki laki dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket sabu dikantung celananya mengaku bernama Muh.Alfian alias Alfi dan dari keterangan mendapatkan sabu adalah dari Muh. Guntur.


Identitas kedua tersangka diketahui Muhammad Alfian alias Alfi, (30) warga Dusun Ill Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Muhammad Guntur alias Guntur, (29) warga Dusun lll Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Alfi yaitu 2 (dua) helai plastik klip teransparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dgn berat brutto 2,22 gram, 42 (empat puluh dua) bungkus helai plastik klip kosong, 1 (satu)pipet ujung runcing dan 1 (satu) kotak rokok merk Dunhill.

Sedangkan dari tangan Guntur disita berupa 1(satu) helai plastik klip transparan yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat Bruto 0,2 gram, 60 (enam puluh) helai plastik klip kosong, 1(satu) pipet runcing dan 2 (dua) timbangan eletrik
total bruto 2,24 gram, kata AKBP Juliarman.

Oleh tersangka Muh.Guntur mengakui sudah sekitar 5 bulan berjualan sabu dengan pasaran 1 gram dibeli seharga Rp.850.000, dijual dalam paketan Rp.50.000 dan Rp.100.000 mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000,-.

Ke 3 tersangka, dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, tutup Kapolres AKBP Juliarman EP Pasaribu.
(YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini