Bandit Jalanan Pencuri Mobil Ditembak Tim Pegasus Polrestabes Medan

Sebarkan:
Bandit Jalanan Pencuri Mobil Ditembak Tim Pegasus Polrestabes Medan
DITEMBAK: Tiga pelaku yang ditembak.

MEDAN|Dua tersangka bandit jalanan dan seorang tersangka pencuri mobil didor Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketiga yakni Syafrizal alias  Izal (37) warga Jalan Irian Barat Gang Tawon Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan Govinda Sinaga (23) warga Jalan Irian Barat/Pasar VII Desa Sampali dan Johan Syahputra  (42) warga Jalan PWI Gang Tawon Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Penangkapan tersangka Syahrizal  alias Izal dan Govinda Sinaga berawal dari laporan korban, Cinthia Elisabeth br Silalahi yang tertuang di Nomor: LP/251/K/Il/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 01 Februari 2019,"  ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (3/2/2019).

Tambah Kasat, dalam laporannya, pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB, korban dan seorang temannya sedang berjalan kaki menuju kos-kosannya di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung. Tiba-tiba dari arah belakang korban kedua tersangka yang berboncengan dengan sepedamotor Suzuki Satria FU BK 5165 mengikuti korban perlahan-lahan.

"Tersangka yang duduk di posisi boncengan langsung menarik paksa tas sandang korban yang berisi 2 HP, 1 power bank, dompet berisi uang Rp 1,6 juta dan surat-surat berharga lainnya, dan kemudian kedua bandit itu kabur," tambah Kasat.
Kasus itu kemudian korban ke Polrestabes Medan. Tim Pegasus selanjutnya cek TKP dan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mengungkap identitas kedua tersangka.

Dan pada Jumat (1/2/3019) sekira pukul 23.00 WIB, kedua tersangka kita dibekuk di Jalan PWI Gang Tawon, serta menyita barang bukti tas sandang korban beserta isinya.


"Kita memboyong kedua tersangka untuk pengembangan, namun tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga kita memberikan tembakan peringatan ke udara tetapi tak diindahkan. Akhirnya petugas kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka hingga rubuh," jelas Kasat.

Kedua tersangka  dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana  dengan ancaman penjara 12 tahun.

Di lokasi  terpisah, Tim Pegasus menembak kedua kaki tersangka pencuri mobil Johan Syahputra. Penangkapan tersangka berawal dari laporan korbannya, Nurlela warga Jalan Irian Barat Gang Tawon I Baru Dusun 18 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang tertuang di Nomor: LP/2672/K/XII/2018/SPKT Percut, Tanggal 28 Desember 2018.

Dalam laporannya, Kamis 27 Desember 2018 sekira pukul 06.00 WIB, korban bangun dari tidurnya. Sontak korban terkejut lantaran mobil Suzuki Carry warna hitam tahun BK 9599 EM yang terparkir di belakang rumahnya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.

Diungkapkan Putu, Tim Pegasus Unit Ranmor kemudian mengambil alih kasus tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas tersangka pencuri tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap Johan Syahputra.

Pada Jumat (1/2/2019) dinihari, Johan Syahpuptra dibekuk di kawasan Jalan H Anif Desa Sampali. Tersangka mengakui mobil itu sudah dijual ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran kita. Namun tiba-tiba tersangka melarikan diri sehingga petugas kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka hingga rubuh.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti kunci L yang digunakan untuk merusak kunci kontak mobil, jaket warna biru, sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 6303 AGL yang digunakan tersangka saat beraksi," jelas Kasat.

Tersangka juga mantan residivis dari Polsek Pancurbatu pada 2014 karena melakukan penggelapan besi dan divonis selama 1 tahun penjara itu, melakukan pencurian mobil bersama Syahrizal alias Izal. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini