KABANJAHE - Salah seorang penggerak aksi demo korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi (TMJB) yang melibatkan dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, mempraperadilankan Kapolres Tanah Karo.
Chici Ardy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman, SH., ke Polres Tanah Karo, dengan LP/966/XII/2018/SU/RES T.Karo/Reskrim tanggal 4 Desember 2018.
Chici dilaporkan atas postingannya di sosial media, Facebook, yang mempertanyakan fungsi dan peran T4PD (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) di Kabupaten Tanah Karo. Dalam proses penyidikan, Polres Tanah Karo menahan Chici Ardy, dan mengenakan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, Undang-Undang ITE.
Praperadilan (Prapid) dimohonkan Chici Ardy melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung. Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (14/1) mulai menyidangkan praperadilan yang dipimpin hakim Delima Mariago Simanjuntak.
Dalam sidang perdana praperadilan itu, Husni mengungkapkan, proses penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya, tidak sah. Disebutkannya, penetapan tersangka terhadap Chici Ardy tidak patut dan tidak beralaskan hukum.
“Antara pemohon (Chici) dan pelapor tidak ada hubungan hukum sama sekali. Dengan demikian, penetapan termohon sebagai tersangka sangat tidak patut dan beralasan hukum sehingga tidak sah sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan SP.Sidik/826/XII/2018/Reskrim tanggal 6 Desember 2018,” kata Husni di persidangan.
Berdasarkan hal itu, Husni memohonkan agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan pemohon, dengan memutuskan membebaskan Chici Ardy, dan menghukum termohon membayar kerugian moril Rp1.500.
Usai mendengarkan permohonan pemohon praperadilan, hakim memutuskan akan melanjutkan sidang praperadilan, pada Selasa 15 Januari 2019, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Chici Ardy sebelumnya diketahui menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karo dan Kejari Karo. Aksi digelar menuntut Bupati Karo Terkelin Brahmana menonaktifkan dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi. Sementara, pihak Kejari Karo didesak agar melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Karo telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi. Keempatnya, adalah Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama.(HENDRA).