Tersangka Narkoba Saling 'Nyanyi', Tapi Bandarnya Gagal Diciduk

Sebarkan:
SIMALUNGUN|Sebanyak 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun dari 3 lokasi berbeda pada Jumat tgl 16 Nopember 2018.

Dari informasi dihimpun, ketiga lokasi tersebut berawal di Jalan  Simpang Mesjid Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya di Jalan  Simpang Rami Nagori Naga Pitu kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dan terakhir di  Jalan Rindam Nagori Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar  Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK kepada wartawan menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi yang layak dipercaya diterima anggota Opsnal Narkoba pada Jumat (16/11/2018) malam sekira pukul 20.00 wib, menyebutkan bahwa disekitar Simpang Jalan Mesjid Nagori Karang Rejos ering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

"Informasi berharga itu, langsung kita tindaklanjuti, sekira pukul 20.30 wib anggota opsnal Narkoba Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Di lokasi dimaksud, anggota opsnal Narkoba melihat seorang laki laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu masuk dalam rumahnya," kata Heri Edrino, Sabtu (17/11/2018).

Masih Heri, saat diamankan sekira pukul 21.00 wib, diketahui bernama Rusli (31) di dalam rumahnya ditemukan barang bukti berupa  1 ( satu)  buah plastik Sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu ( 0,40 gram),  3 (tiga ) buah bungkus nasi yang diduga berisikan narkotika jenis ganja (4,75 gram). Selain itu juga ditemukan  2 (dua) buah kertas tiktak,  1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam,  1 (satu) unit handphone Nokia dan 1  (satu) unit handphone merk samsung.
Kepada petugas yang mengitrogasi, Rusli mengakui bahwa Narkotik jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang hendak dikonsumsi dan diperolehnya dari temannya yang bernama Edi Restu.

Selanjutnya, kata Heri, opsnal narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap Edi Restu. Informasi kita dapat sedang berada di sekitar Simpang Rami Keluraha Nagapita Kota Pematangsiantar.

"Saat diamankan, Edi Restu (36) sedang bersama bernama Hartono (39). Dari keduanya ditemukan 1  buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 0,38 gram,  1 unit handphone samsung warna hitam,    1 Unit handphone Nexcom warna oranges," sebut Heri Edrino.

Kepada keduanya juga dilakukan introgasi, mereka mengakui dan memperolehnya dari temannya bernama Rudi Gultom yang bertempat tinggal di Jalan Rindam Nagori Sipinggol pinggol Kota Pematang Siantar.

"Rudi Gultom (44) berhasil diamankan petugas didalam rumahnya. Darinya disita berupa 2 buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 8,62 gram,  1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu)  Unit handphone Samsung warna putih.

Uang sebesar Rp.568.000 (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI dan 100 (seratus) plastik klip kecil kosong," ungkap Heri Edrino.

Pengakuan Rudi Gultom kepada petugas, barang tersebut miliknya yang diperoleh dari dari temannya berinisial ER.

"Tidak berhenti sampai disitu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran. Namun ER  tidak berhasil ditemukan. Hingga saat ini kita tetap memburunya guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas lagi. Keempat tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(JS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar