Sat Narkoba Polres Simalungun, Ringkus Pria Diduga Bandar Sabu

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Diduga bandar sekaligus pengedar sabu sabu, R alias Ino (45) warga Huta (kampung) V Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal II Sat Res Narkoba Polres Simalungun - Polda Sumatera Utara,  dari rumahnya, Selasa (21/6/2022) sekira pukul 10:00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH.S.Ik. MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas IPDA Arwansyah Batubara SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Dijelaskan Kasie Humas, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Kasat Res Narkoba yang menyebut di sebuah rumah di Kampung V Marihat Bandar diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba". Ujar Humas, Rabu (22/6/2022) siang.

Menyahuti informasi, atas perintah Kasat Res Narkoba, Tim Opsnal dipimpin Katim Opsnal II AIPTU Yunus Manurung langsung meluncur ke lokasi yang disebut warga untuk melakukan lidik intai.

Di lokasi, berhasil ditemukan rumah target, kemudian didampingi unsur pemerintahan desa, Gamot setempat, Tim Opsnal melakukan penggerebekan.

Di dalam rumah petugas mengamankan pelaku R alias Ino bersama barang bukti enam (6)  bungkus plastik klip transparan  berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 6,02 (Enam koma Nol Dua) gram.

Kemudian satu (1) pipet plastik, dua (2) bundel plastik klip kosong, satu (1) set alat hisap sabu sabu (bong), satu (1) unit Hand Phone merk Nokia". Papar Kasat dalam penjelasannya.

Di interogasi, R alias Uno mengakui barang bukti sabu sabu adalah miliknya untuk di jual kembali yang diperoleh dari seorang pria  ditemuinya ditepi jalan di daerah Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 

Untuk pengembangan dan ungkap jaringan, pelaku R alias Ino berserta semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna diperiksa lanjut serta diproses sesuai hukum berlaku. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini