Sontol, Penjahat Narkoba Warga Aman Sari Dolok Batu Nanggar Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Bandar sabu sabu, SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori (desa) Amansari Barat, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis, (23/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Bandar sabu yang cukup terkenal di Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Bandar Huluan, Pematang Bandar dan beberapa wilayah di Kabupaten Simalungun tidak sendiri, ia di ciduk bersama rekan bisnis haramnya, TR alias Beno (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH. S.Ik. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan, penangkapan kedua penjahat narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di wilayah Aman Sari ada seorang pria di duga bandar sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung terjun  menelusuri lokasi untuk melakukan lidik intai terhadap target.

"Pelaku berhasil di sergap dari sebuah Gubuk Kolam Pancing di Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun" Ujar Adi Haryono SH dalam keterangan persnya, Jumat (24/6/2022) siang.

"Pada penyergapan dan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan tiga (3) bungkus plastik klip sedang dan 115 (Seratus Lima Belas) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto total 53,96 (Lima Puluh Tiga koma Sembilan Puluh Rnam) gram, satu (1) kaleng warna nikel,  sepuluh (10) plastik klip kosong, satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam".Papar Kasat.

Lanjut Kasat, "Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang pria yang bertemu di tepi jalan umum di daerah kota Indra Pura Kabupaten Batu Bara"

"Saat kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Makopolres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya".

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika".

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu masih dalam pengerjaan petugas". Tandas AKP Adi Haryono SH menutup penjelasan. (MOL- Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini