![]() |
| Kepsek SMAN 16 Medan RA dikenakan rompi oranye bertuliskan: TAHANAN oleh penyidik Kejari Belawan. (MOL/IntlKjriBlwn) |
Penahanan RA tersebut dibenarkan Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus, malam tadi.
“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta,” kata Daniel Barus.
Orang pertama di sekolah tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran (TA) 2022 hingga 2023.
Penetapan sebagai tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Kajari Belawan Nomor : Print- 03/L.2.26.4 / Fd.1 / 09/2025 tanggal 8 September 2025. Serta Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 di tanggal yang sama.
Tindakan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, mempermudah serta mempercepat proses persidangan,” urainya.
Penggunaan dana BOS di dua TA tersebut, sambungnya, diduga kuat tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 63 Tahun 2023.
Tersangka Lain
Kepsek RA dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di bagian lain, Juru Bicara Kejari Belawan itu tidak menampik kemungkinan bertambah tersangka lainnya.
“Tim penyidik Pidsus sedang melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya. (ROBERTS)

